Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) yang telah dinonaktifkan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan tersebut dilakukan setelah Tri Taruna sempat tidak berada di tempat saat rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK digelar beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah diserahkan oleh Kejagung, Tri Taruna langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Menurut Budi, usai pemeriksaan, penyidik KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Tri Taruna Fariadi, menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan. Penanganan perkara ini, kata dia, juga menjadi bukti sinergi antarlembaga penegak hukum.
Baca Juga : KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU, Terancam Masuk DPO
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, Tri Taruna Fariadi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin siang sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan aparat TNI. Setibanya di gedung KPK, Tri Taruna langsung digiring masuk menuju ruang pemeriksaan penyidik tanpa memberikan banyak keterangan.
Namun, di hadapan awak media, Tri Taruna sempat membantah sejumlah kabar yang beredar terkait dirinya. Ia menepis isu yang menyebut dirinya melarikan diri saat OTT KPK berlangsung, termasuk tudingan menabrak petugas KPK menggunakan kendaraan.
“Nggak pernah saya nabrak,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Atas penetapan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mencopot dan menonaktifkan ketiganya dari jabatan masing-masing.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto, telah lebih dulu ditahan oleh KPK sejak 19 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang dengan imbalan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Berdasarkan konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan praktik pemerasan tersebut. Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara dalam penerimaan dan penyaluran uang dari pihak-pihak yang diperas.
Total aliran dana yang terungkap dalam perkara dugaan korupsi di Hulu Sungai Utara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.












