Nusawarta.id – Tanah Bumbu. Setelah satu tahun, akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Karaoke Diva, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat mampu ditangkap oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Simpang Empat, Resmob dan unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
Melalui rilis di instagram resmi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan bahwa korban P (34 tahun) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan pada 8 Maret 2023 silam. Pihak kepolisian kemudian menemukan dua barang bukti utama. Yang pertama selembar baju kaos berwarna biru dengan bercak darah, serta selembar celana pendek berwana hitam.
“Kasus ini bermula ketika pelaku PY bersama empat kawannya datang ke tempat karaoke DIVA untuk menyewa ruangan. Setelah berkaraoke selama 2 jam, pelaku bersama temannya tidak mau membayar dan mencoba kabur lewat pintu belakang untuk menuju mobil. Korban yang mencoba mengambil kunci mobil pelaku malah dianiaya dengan pisau,” ungkap Iptu Jonser.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Akhirnya istri korban melaporkan kasus itu ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser.
Setelah satu tahun berlalu, akhirnya Tim Gabungan dari Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan PY di sebuah rumah yang berada di Jalan Kodeco Km. 83 Salat Rt. 002 Rw. 002 Desa Peramasan 2 x 9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru.
PY dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalamĀ Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (Red)