Nusawarta.id, Muna – Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan antara dua orang wanita, T dan M di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kontunaga, Ipda La Ode Musair saat dihubungi wartawan Nusawarta.id via pesan Whatsapp.
“Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kami naik tahap penyidikan dengan Alat Bukti berupa hasil VER dan keterangan Korban, Saksi, dan Terlapor,” kata Ipda Musair dalam pesannya, Rabu (2/6/2025).
Kenaikan status laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak disertai bukti awal yang cukup.
Meski demikian, Ipda Musair mengatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan T tersebut.
“Untuk penetapan tersangka belum kami laksanakan karena msh ada Saksi yang harus kami singkronkan kembali pernyataannya,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi pertengkaran berujung pemukulan yang melibatkan antara T dengan M di Desa Masalili pada Senin (23/5/2025).
Pertengkaran tersebut diketahui akibat cek-cok mengenai gagalnya mediasi pertama kasus dugaan fitnah penggunaan ilmu ghaib/Parakang (sosok makhluk ghaib pem*kan manusia) yang juga melibatkan keduanya dan satu pihak lainnya.
Keluarga T yang tidak terima kejadian tersebut, keesokan harinya bergegas membawa T untuk melaporkan kasus dugaan pemukulan oleh M yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada Kepolisian setempat.
Sementara itu, mediasi kasus dugaan fitnah yang mestinya dimediasi ulang pada Rabu (25/5/2025) oleh Pemerintah Desa Masalili bersama tokoh masyarakat tidak terlaksana kembali akibat adanya laporan kepolisian yang dibuat T.
(Dyt/red)












