Nusawarta.id, Muna – Upaya mediasi yang hendak difasilitasi tokoh masyarakat sebagai salah satu langkah dalam penyelesaian dugaan kasus fitnah di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna harus berakhir gagal.
Bukan hanya sekali, melainkan sudah dua kali Pemerintah Desa Masalili bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadwalkan mediasi kasus untuk pihak berkonflik dalam kasus tersebut berdasarkan permintaan J dan istrinya yaitu T yang merasa sebagai korban tuduhan fitnah.
Sebelumnya, agenda mediasi pertama dijadwalkan pada Selasa (17/6/2025) pukul 08.00 WITA, namun tidak terlaksana karena T tidak hadir. Kemudian upaya mediasi kedua yang telah dijadwalkan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 pukul 14.00 WITA juga menemukan jalan buntu lantaran T kembali tidak dapat menghadiri mediasi.
Pihak keluarga yang diduga mengamankan T sebelum mediasi berdalih hingga saat ini tidak mendapat keadilan dari pihak desa dalam menyelesaikan kasus dugaan fitnah yang menimpa anggota keluarganya, yaitu T.
Sementara, Ketua BPD Masalili, La Ode Nasiri membantah anggapan itu lantaran belum ada langkah mediasi antar pihak berkonflik dalam kasus dugaan fitnah yang terjadi di desa tersebut.
“Belum ada langkah mediasi. Jadi bagaimana pemerintah desa mau mendudukan atau mengadili kasusnya?,” sebut Nasiri saat ditemui pada Jum’at (27/6/2025).
Mempermainkan aparat desa dan tokoh masyarakat
Dalam prosesnya, diketahui setiap beberapa saat sebelum mediasi, pihak yang memohon terutama T secara mendadak selalu berhalangan hadir tanpa konfirmasi meski aparat desa bersama tokoh masyarakat dan pihak berlawanan sudah bersiap di tempat yang dijadwalkan.
Nasiri mengatakan mediasi pertama gagal karena T yang sebelumnya meminta mediasi tiba-tiba pergi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kontunaga tanpa konfirmasi meski laporan di Kepolisian juga tidak dilanjutkan.
Baca juga: Warga Muna Siap-siap! Tarif Air Minum Bakal Naik dan Sistem Bayar Online
“Sekarang (mediasi) yang kedua gagal lagi karena sehari sebelum mediasi ternyata dia (T) ke Polsek lagi untuk bikin laporan tanpa konfirmasi kepada kami,” ungkapnya.
Aparat desa dan tokoh masyarakat setempat pun merasa kesal lantaran pihak pemohon mediasi kasus terkesan tidak menghargai pihak-pihak yang diundang dan hendak membantu menyelesaikan masalah.
“Kami seperti tidak dihargai. Mereka sudah minta kita mediasi, tapi mereka juga yang kasi gagal mediasi,” tegasnya.
Wawancara singkat bersama aparat desa lainnya, sebut saja LM juga menyayangkan pihak pemohon tidak mendahulukan mana yang menjadi fokus komitmen bersama di awal sebelum memutuskan sepihak untuk mengambil langkah hukum.
“Saya kira sebelumnya kita semua sudah sepakat akan mendudukan masalah ini lebih dulu sama-sama. Nanti kalau memang merasa tidak puas dengan hasil mediasi, silahkan lanjutkan di Kepolisian,” katanya.
Padahal, pada jadwal mediasi kedua tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Masalili sudah berkenan turut mendampingi seluruh pihak hingga permasalahan dapat diselesaikan.
“Kepala Desa sudah siap tidak akan tinggalkan tempat duduknya sampai masalahnya benar-benar selesai,” ungkapnya.
Ia juga menyesalkan pihak-pihak dari luar yang tidak berhubungan langsung dengan masalah ikut campur terlalu jauh hingga menggagalkan mediasi yang hendak ditempuh pemerintah desa bersama tokoh masyarakat.
Sementara itu, J (suami T) yang mulanya mengharapkan semua dapat dimediasi bersama tokoh masyarakat, kini mengaku tidak dapat berbuat banyak karena desakan keluarga T yang bersikeras mengambil langkah hukum segera.
“Saya tidak tahu mau bagaimana lagi. Soalnya keluarga istriku ngotot harus lapor ke Polisi,” jawabnya pasrah.
Oknum aparatur negara dan rentenir ikut terlibat?
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, istri pemohon mendadak tidak menghadiri forum mediasi sebanyak dua kali dan memilih jalur Kepolisian setempat bukan atas persetujuan J sebagai suami melainkan diduga karena desakan keluarga T.
Baca juga: Pemda Mubar Akhirnya Bayar Lunas Kontraktor Puskesmas Bero
Usai terjadi sedikit keributan di kediamannya, J memilih hanya berdiam di rumah saat T pergi membuat laporan Polisi didampingi keluarganya.
Wartawan Nusawarta pun melakukan penelusuran mendalam pada keluarga T yang diduga terlibat dalam komunikasi serta turut mempengaruhi T terkait masalah yang dihadapinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keluarga T berinisial A, S, J, dan S ternyata merupakan aparatur negara yang masing-masing berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Petugas Rumah Tahanan (Rutan), dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Bidan. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IM diduga adalah rentenir.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam menggagalkan mediasi konflik kasus dugaan fitnah, Komandan Unit Intelijen (Dan Unit Intel) Komando Distrik Militer (Kodim) 1416/Muna, Letda Inf La Ode Rustam membenarkan adanya anggota berinisial A dan memiliki hubungan keluarga dengan T yang sedang terlibat masalah di Desa Masalili.
Namun A mengaku tidak terlibat lebih jauh dalam kasus yang dihadapi T apalagi sampai mempengaruhi hingga menggagalkan mediasi yang sudah disepakati T dan J bersama aparat desa dan tokoh masyarakat.
“Tidak benar anggota kami memprovokasi (T). Dia pergi ke sana (Desa Masalili) hanya mendampingi korban untuk mediasi,” terang Perwira TNI itu saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Meski begitu, pihaknya tetap akan memanggil anggotanya tersebut untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai perkara dimaksud.
“Besok kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” tegasnya.
Berbeda dengan S, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kemenag Mubar, La Salera mengatakan tidak mengetahui persoalan yang tengah diurus salah satu pegawainya tersebut.
“Kami sama sekali tidak tahu. Jadi perbuatan karena dia (S) lakukan di luar jalur dinas, maka dia harus kembali sebagai masyarakat bukan sebagai pegawai Kemenag,” kata Salera, Rabu (25/6/2025).
Terkait adanya dugaan keterlibatan S yang mengganggu upaya mediasi oleh tokoh masyarakat untuk T yang tidak lain adalah adik S, Salera mempersilahkan aparat penegak hukum mengambil tindakan yang sesuai.
“Siapa pun orang di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Walaupun dia pegawai, tapi karena dia lakukan kegiatan di luar tupoksinya, maka dia kembali sebagai warga biasa. Silahkan diproses sesuai tindakannya,” lanjutnya.
Salera juga mengatakan pimpinan Kemenag akan mengambil langkah tegas secara kelembagaan bila S terbukti mengganggu upaya mediasi tokoh masyarakat di Desa Masalili.
Selaku aparatur negara, Salera menyesalkan bahwa S tidak memberikan contoh yang baik di masyarakat, “kalau dia paham, minimal melapor dulu ke atasannya, atau biarkan proses (mediasi) di desa dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi dari warga di tempat kejadian, S diduga menjadi salah satu pihak yang diduga mempengaruhi T menggagalkan mediasi pertama (17/6/2025). Kedatangan S ketika itu dalam rangka menjemput T untuk membuat laporan di Kepolisian meski T sebenarnya tidak mau.
Penelusuran serupa pun dilakukan di Rutan Kelas IIB Raha melalui Ahmad Efendi selaku Kepala Bagian Kepegawaian. Berdasarkan konfirmasi lewat pesan Whatsapp, Efendi tidak membantah adanya petugas Rutan berinisial J yang memiliki hubungan keluarga dengan T yang tengah berkonflik dalam kasus dugaan fitnah di Desa Masalili.
Sayangnya, Efendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam mempengaruhi T hingga menggagalkan upaya mediasi di desa tersebut.
“Utk saat ini sy TDK dpt memberikan stegment atau komentar karna sy TDK tau duduk masalahx,” responnya melalui pesan, Rabu (25/6/2025).
Di institusi berbeda, wartawan Nusawarta juga berhasil mengidentifikasi S yang berprofesi sebagai Bidan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L.M. Baharuddin Kota Raha.
Serupa dengan Pihak Rutan Raha, Manajemen RSUD melalui Kepala Bidang Medik dan Keperawatan, Mardiana pun mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan tenaga kesehatan (Nakes) dalam mengganggu mediasi kasus dugaan fitnah di Desa Masalili.
Namun Mardiana membenarkan ada Nakes dengan inisial S di institusinya, “Iya, benar ada nama itu (S).”
Pihak RSUD pun mengatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut dalam menyikapi dugaan keterlibatan Nakes-nya pada masalah tersebut.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan mengenai itu. Kami juga perlu mendengar keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Mardiana.
Merespon informasi tersebut, Manajemen RSUD pun telah mengagendakan waktu untuk meminta keterangan pada S.
Sementara itu, IM yang juga diduga ikut menghasut bahkan memaksa T untuk menggagalkan mediasi, beberapa sumber menyebutkan bahwa IM seorang rentenir.
Wanita yang diduga warga sekitar Motewe atau Lasalepa ini diketahui kerap memberikan pinjaman terutama bagi para pedagang di Pasar Laino, Kota Raha.
“Dulu dia (IM) sendiri yang bilang suka kasi pinjam-pinjam uang ke pedagang di pasar dengan tambahan bunga (pinjaman),” kata salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Putri mendiang purnawirawan TNI ini menjadi salah satu dari anggota keluarga lain yang diduga paling keras dan ngotot memaksa membuat laporan di Kepolisian meski T sempat menolaknya beberapa kali.
“Mamanya Fa**r (Fa**r nama anak T) ini sampai-sampai tidak dibiarkan kemana-mana meski untuk ke kamar kecil sekalipun. Dia itu kasar sekali bicaranya, bapaknya Fa**r sekalipun tidak dihargai dan dikata-katai,” lanjut informan.
Dari dugaan fitnah melebar ke pemukulan
Dua hari berturut-turut sebelum upaya mediasi terakhir, kediaman T didatangi beberapa anggota keluarganya dan sempat membuat keributan.
Pada hari Senin (23/6/2025) siang, keluarga T yakni A, J, dan IM sempat ingin menjemput T untuk membuat laporan di Kepolisian lantaran pagi sebelumnya T sempat adu fisik dengan seorang wanita berinisial M dipicu perdebatan kasus dugaan fitnah hingga menimbulkan luka pada keduanya.
Sayangnya, desakan membuat Laporan Polisi oleh ketiganya saat itu gagal lantaran T tidak di kediamannya dan keputusan dikembalikan pada J (suami T) yang ternyata memilih mediasi terjadwal pada dua hari setelahnya.
Barangkali keberatan dan tidak puas dengan keputusan J, esoknya Selasa (24/6/2025) keluarga T datang kembali di kediaman suami sepupunya itu bersama sejumlah anggota keluarga lainnya termasuk IM, S (Pegawai Kemenag), dan S (Bidan). Sementara J (petugas Rutan) belakangan baru ikut bergabung saat keributan berangsur mereda.
Di hari itu, keluarga T diduga membuat kegaduhan di sekitar kediaman J dengan mengeluarkan banyak kalimat tidak pantas yang menuai sorotan warga.
Selain S (Bidan), IM menjadi salah satu yang paling membuat warga sekitar risih dan geram dengan ucapannya yang terkesan kasar dan merendahkan.
“Ngerinya itu orang dia bicara kasar-kasar sampai di jalan kedengaran suaranya. Padahal bukan masyarakat dari sini,” kata salah seorang warga sekitar yang menyaksikan keributan saat itu.
Bahkan saat kegaduhan, IM juga disebut sempat terdengar mengatakan sesuatu yang merendahkan martabat Polisi sebagai aparat penegak hukum di masyarakat.
“Kalau perlu nanti kita bayar saja itu Polisi,” ucapnya menirukan kalimat IM saat itu.
Usai keributan itu, T kemudian dibawa pergi oleh keluarganya menggunakan dua mobil menuju kantor Polsek Kontunaga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polsek Kontunaga, Ipda La Ode Musair membenarkan adanya laporan oleh T dan kini dalam penangan anggotanya.
“Terkait kasus yg dimaksud sdh dilakukan penanganan oleh Penyidik pembantu/Kanit Reskrim saya,” kata Musair melalui pesan Whatsapp, Sabtu (28/6/2025).
Saat menyampaikan laporan, Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Bripka Salim Muslimin mengatakan T hanya di dampingi beberapa anggota keluarganya tanpa ada suami yang turut ikut menemani.
“Ada beberapa yang dampingi, termasuk saudaranya, sepupunya, dan bapak angkatnya. Tidak ada suaminya,” kata Salim melalui sambungan telepon, Sabtu (28/6/2025).
Disebutkan pula bahwa laporan yang dilayangkan T bukan mengenai dugaan fitnah, “yang dilaporkan itu kasus pemukulan, bukan pencemaran nama baik. Jadi mediasi masih bisa tetap jalan.”
Kendati demikian, Salim juga membeberkan bahwa pihak terlapor merupakan seorang yang masih berkaitan dengan kasus dugaan fitnah.
Selain menunggu alat bukti hasil visum dari rumah sakit, kini pihaknya tengah meminta keterangan dari sejumlah orang termasuk saksi dan terlapor nantinya.
“Sehari setelah laporan masuk, besok paginya kami periksa anaknya sebagai saksi. Satu saksi lagi akan kami lakukan pemanggilan. Setelah itu kami periksa juga terlapor,” pungkasnya.
Aparatur negara perlu menjaga perilaku
Berbagai konflik di masyarakat selalu sulit di hindari semua pihak bahkan oleh aparatur negara sekalipun. Akan tetapi, meski menggunakan atribut sipil, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI diharapkan memberikan contoh perilaku dan teladan yang baik di tengah masyarakat.
Penyesuaian etika bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi anggota TNI, diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, 8 wajib TNI juga patut menjadi pedoman perilaku bagi setiap anggota TNI dalam kehidupan bermasyarakat. 8 wajib tersebut yaitu:
- Bersikap ramah terhadap rakyat.
- Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
- Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
- Menjaga kehormatan diri di muka umum.
- Menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaan.
- Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
- Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
- Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya. (Dyt/red)












