MK Soroti Dugaan Penghidupan Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan dalam KUHP Baru

  • Bagikan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Foto: Tangkapan layar/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan penghidupan kembali norma hukum yang sebelumnya telah dibatalkan dalam pengujian undang-undang. Sorotan tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, Hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan ketentuan yang sebelumnya telah diputus inkonstitusional oleh MK. Menurut dia, beberapa pasal yang saat ini diuji memiliki kemiripan dengan norma yang pernah diputuskan dalam perkara sebelumnya.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang mengenai alasan munculnya kembali norma tersebut dalam KUHP yang baru. Saldi meminta agar proses pembentukan kembali ketentuan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” kata dia.

Baca Juga : Rano Karno Buka Peluang Kolaborasi Kawasan Equator Bonjol dengan Planetarium Jakarta

Sorotan serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sidang yang sama, Arsul menyinggung salah satu ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai memiliki kemiripan substansi dengan norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP baru dinilai memiliki kesamaan substansi dengan Pasal 69 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang sebelumnya telah diuji di MK dan dinyatakan inkonstitusional.

Perkara tersebut tercatat dalam registrasi nomor 27/PUU-XXIV/2026. Dalam pandangan Arsul, meskipun redaksi pasal dalam KUHP baru dibuat berbeda, substansi pengaturannya dinilai tetap serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan.

Baca Juga  Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri ESDM, "Kebocoran" dalam BUMN

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ujar Arsul.

Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Puan Maharani Ingatkan Negara Penuhi Hak Dasar Anak atas Pendidikan Layak

MK menilai klarifikasi dari pembentuk undang-undang menjadi penting mengingat KUHP baru disusun sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Kodifikasi hukum tersebut diharapkan mampu mencerminkan perkembangan nilai-nilai hukum setelah Indonesia merdeka sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui proses uji materi ini, Mahkamah juga berupaya memastikan bahwa setiap norma yang dimasukkan dalam KUHP baru tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang pengujian undang-undang tersebut dijadwalkan akan berlanjut dengan mendengarkan penjelasan dari pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait dalam pembentukan regulasi tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *