Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengusulkan agar pembentukan panitia seleksi (pansel) dalam proses pengisian jabatan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak lagi bersifat wajib, melainkan opsional. Usulan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Fauzi, gagasan ini muncul sebagai respons atas dinamika yang terjadi di sektor keuangan, termasuk peristiwa mundurnya pimpinan OJK beberapa waktu lalu yang dinilai cukup mengejutkan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan di lembaga pengawas sektor keuangan jika proses pengisian jabatan memerlukan waktu terlalu lama.
“Pasar keuangan Indonesia membutuhkan kepastian kepemimpinan di otoritas sektor keuangan. Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar pansel bersifat opsional, baik di tingkat pemerintah maupun DPR,” ujar Fauzi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pansel tetap menjadi prosedur utama dalam kondisi normal. Dalam proses tersebut, pemerintah membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon dewan komisioner sebelum diajukan kepada DPR. Namun, proses ini kerap memerlukan waktu hingga beberapa bulan.
Fauzi menilai, dalam kondisi tertentu atau situasi yang dianggap tidak normal, mekanisme tersebut dapat disederhanakan. Dalam skema yang diusulkan, Presiden dapat langsung merekomendasikan calon dewan komisioner untuk selanjutnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peran DPR tetap tidak berubah. Lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui proses penyaringan dan pengujian terhadap kandidat yang diajukan pemerintah.
“Pansel tetap dibutuhkan dalam kondisi normal. Namun dalam situasi darurat atau tidak biasa, mekanisme tersebut bisa ditiadakan agar pengisian jabatan dapat berlangsung lebih cepat,” kata politikus dari Partai NasDem itu.
Terkait batasan antara kondisi normal dan tidak normal, Fauzi menyebut hal tersebut akan diatur secara lebih rinci dalam revisi UU P2SK yang tengah dibahas.
Ia juga mencontohkan mekanisme pengisian jabatan di Bank Indonesia (BI) yang tidak menggunakan panitia seleksi. Dalam sistem tersebut, calon anggota dewan gubernur direkomendasikan oleh Gubernur BI kepada Presiden, kemudian diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR yang digelar Senin (5/4). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia, OJK, LPS, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Fritz, keberadaan pansel tidak merupakan kewajiban konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap jabatan publik harus melalui proses panitia seleksi.
Ia menilai, yang paling penting dalam proses pengisian jabatan adalah kualitas calon serta terjaganya prinsip meritokrasi. Selain itu, proses pengambilan keputusan juga harus tetap rasional dan transparan agar menghasilkan pemimpin yang kredibel.
“Yang perlu dijaga bukan sekadar ada atau tidaknya panitia seleksi, tetapi kualitas calon, meritokrasi, rasionalitas, dan mutu proses pengisian jabatan itu sendiri,” ujar Fritz.












