Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendengar informasi mengenai keberadaan buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid yang disebut-sebut berada di Malaysia. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut.
“Yang kami dengar ada di Malaysia, tetapi pasti atau tidaknya mesti diselidiki,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Yusril menjelaskan, langkah lanjutan terkait keberadaan Riza Chalid berada dalam kewenangan kementerian terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menurutnya, apabila lokasi tersangka telah dipastikan, pemerintah dapat menempuh jalur hukum internasional melalui mekanisme ekstradisi kepada otoritas Malaysia.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengajukan permintaan pemulangan terhadap Riza Chalid, baik melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) maupun melalui perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Malaysia.
“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia,” kata Yusril.
Baca Juga : Prabowo Direncanakan Kunjungi Rusia, Pertemuan dengan Putin Sedang Dipersiapkan
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Riza Chalid terus berjalan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan yang dilakukan oleh Petral dalam kurun waktu 2008 hingga 2015. Proses pengadaan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan tersebut, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, antara lain Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Ia bersama sejumlah pihak lain diduga memengaruhi proses tender, mulai dari pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Selain Riza Chalid, penyidik juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Para tersangka tersebut berasal dari unsur internal Pertamina maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa selain memburu keberadaan para tersangka, penyidik juga tengah menelusuri serta menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut.












