Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa jabatan Anwar Usman yang telah purnatugas pada Senin (6/4/2026) setelah 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.
Pengangkatan Liliek tidak hanya menjadi bagian dari pergantian pejabat negara, tetapi juga menutup babak panjang perjalanan Anwar Usman di lembaga penjaga konstitusi tersebut. Masa jabatan Anwar dinilai publik sarat kontroversi, terutama terkait putusan penting menjelang Pemilu 2024.
Dalam perjalanan kariernya, Anwar sempat menduduki posisi strategis sebagai Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023. Namun reputasinya mendapat sorotan tajam setelah MK memutus perkara mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Putusan itu membuka peluang bagi kepala daerah yang belum berusia 40 tahun namun pernah menjabat sebagai pejabat hasil pemilihan umum untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Keputusan tersebut kemudian dikaitkan dengan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga : DPR Dukung Wacana Pelarangan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Sorotan publik menguat karena hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Gibran. Anwar diketahui menikahi Idayati, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Mei 2022. Situasi tersebut memunculkan tudingan konflik kepentingan karena Anwar tetap terlibat dalam pengambilan keputusan perkara yang dianggap berkaitan dengan keluarganya.
Kontroversi itu berujung pada sidang etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusan yang dibacakan pada 7 November 2023, majelis yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
MKMK menilai Anwar melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan independensi sebagaimana diatur dalam kode etik hakim konstitusi. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK dan dilarang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Meski demikian, Anwar tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim konstitusi dan tetap menjalankan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada 2026.
Baca Juga : Prabowo Direncanakan Kunjungi Rusia, Pertemuan dengan Putin Sedang Dipersiapkan
Dengan dilantiknya Liliek Prisbawono Adi, posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan Anwar kini resmi terisi. Pergantian ini diharapkan menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan kepercayaan publik serta memperkuat kembali independensi lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.












