Nusawarta.id – Jakarta. Beredar berita mengenai kasus dugaan penganiayaan siswa oleh Supriyani (37), seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pengurus Besar Himpunaan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Pendidikan dan Riset, Kartika Tusti Nugraheni, memberikan respon berbeda atas dugaan kasus tersebut.
Kartika mengatakan pihak-pihak yang bukan merupakan pendidik melainkan psikolog, advokat, dan penegak hukum tidak memiliki kompetensi untuk menilai tindakan guru. Mereka hanya dapat menangani kasus untuk satu hingga beberapa orang dalam satu waktu. Berbeda dengan guru yang mendidik banyak siswa di waktu bersamaan dalam periode yang panjang.
“Yang namanya pendidik seperti guru berkewajiban memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Meski tidak mudah menghadapi banyak karakter siswa yang beragam, kewajiban atas profesi mengharuskan pendidikan guru memberikan pembinaan yang sesuai dan terukur pada siswa,” jelas Kartika.
Bila penganiayaan siswa benar adanya, hingga kini belum diketahui jelas motif guru honorer Supriyani bertindak hingga sejauh itu, “Kita tidak tahu sesering apa Supriyani bersabar menghadapi siswa ini,” imbuh Kartika.
PB HMI pun menilai tidak ada yang salah atas sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito dan aksi solidaritas guru bersama masyarakat yang mengawal persidangan Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel pada Kamis (24/10/2024).
Aksi solidaritas guru dengan gerakan mogok mengajar dan memulangkan siswa yang bermasalah pada orang tua hingga sabotase akses pendidikan pada korban, dapat dipahami sebagai kegeraman guru-guru atas proses hukum yang dilakukan.
Menurut Kartika, rangkaian proses penetapan tersangka Polres Konsel atas dugaan penganiayaan siswa oleh Supriyani guru honorer penuh drama. “Dia (Supriyani) kan sempat mengaku karena disarankan demikian oleh pihak yang memediasi, meskipun dia teguh mengatakan beberapa kali sebelumnya tidak pernah melakukan (penganiayaan) itu. Hal itu konsisten disampaikan Supriyani bahkan saat di pengadilan,” sambung Kartika.
Kartika pun menyarankan pihak penegak hukum berhati-hati dalam memutus perkara penganiayaan yang melibatkan anak Polisi tersebut. “Demi mencegah memburuknya nama baik institusi penegak hukum, baiknya pihak Kepolisian maupun Pengadilan Negeri setempat berhati-hati dalam memutus perkara Supriyani,” katanya. (Red)