Kementerian Haji dan Umrah Buka Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap Pertama hingga 23 Desember

  • Bagikan
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. diBandarlampung, Lampung, Senin (24/11/2025). (Foto: ANTARA/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Bandarlampung — Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pelunasan biaya haji tahun 2026 tahap pertama mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam kunjungannya di Bandarlampung, Senin.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujar Irfan Yusuf.

Menurutnya, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, yaitu mereka yang sebelumnya telah melunasi biaya namun tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan. Selain itu, pelunasan juga ditujukan bagi calon jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan serta jamaah prioritas, terutama yang berusia lanjut usia (lansia).

Ia menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua hanya akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. Sisa kuota tersebut dapat diisi oleh calon jamaah yang sebelumnya gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama maupun pendamping jamaah lansia.

Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, serta pendamping jamaah haji lanjut usia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Irfan menambahkan bahwa sisa kuota tersebut juga dapat digunakan oleh jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan sesuai urutan daftar tunggu.

Untuk memastikan keterbukaan informasi, Kementerian Haji dan Umrah akan mengumumkan daftar calon jamaah yang berhak melunasi melalui situs resmi kementerian di www.haji.go.id.

Menteri Irfan juga mengimbau agar calon jamaah yang dinyatakan berhak melunasi segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas sesuai domisili sebelum melakukan pembayaran ke Bank/BPS Bipih tempat mereka menyetor biaya awal.

Baca Juga  Pengelolaan Dana Jadi Kunci Tekan Ongkos Haji

“Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jika ada pertanyaan atau pengaduan terkait pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id,” tegasnya.

Baca Juga : DPR Usulkan Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari untuk Tekan Biaya Penyelenggaraan

Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, pemerintah berharap proses penyelenggaraan haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para calon jamaah yang telah lama menunggu keberangkatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *