KLHK Ajak Pemda Perkuat Pengelolaan Sampah, Dorong Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan

  • Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan perhatian terhadap pengelolaan sampah, acara ini di gelar di Jatinangor, Sumedang. (Foto : Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jatinangor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan perhatian terhadap pengelolaan sampah yang kini menjadi isu krusial di berbagai wilayah.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (28/10/2025).

Forum tersebut diikuti oleh para sekretaris daerah (sekda) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Hanifah menegaskan bahwa masalah sampah tidak lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan sudah menjadi tantangan pembangunan nasional. Ia menyebutkan, meski telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping), implementasinya di daerah masih jauh dari optimal.

“Sampai sekarang masih banyak juga TPA yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghentikan praktik open dumping,” ujarnya.

Baca Juga : Pemda Diminta Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah bagi MBR

Hanifah menambahkan, KLHK akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap daerah yang belum memenuhi ketentuan penghentian open dumping. Menurutnya, praktik tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyambut lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan sebagai momentum penting bagi daerah untuk berbenah. Regulasi ini mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mampu menghasilkan energi.

“Target kita tahun 2025 adalah capaian 51,21 persen pengelolaan sampah. Saat ini posisinya baru sekitar 22 persen, artinya masih perlu kerja keras untuk mencapainya,” jelas Hanifah.

Baca Juga  Rapat Apeksi Regional Kalimantan di Pontianak Hasilkan 8 rekomendasi

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KLHK juga berencana membangun 1.000 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Hanifah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca Juga : Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Koperasi dan UMKM

“Keterlibatan masyarakat menjadi kata kunci,” tegasnya.

Sementara itu, Director of Investment Danantara, Hernando, memaparkan dukungan pihaknya terhadap pelaksanaan Perpres 109 Tahun 2025 melalui investasi di proyek waste to energy (WTE) dengan teknologi mutakhir.

Menurut Hernando, skema baru dalam Perpres tersebut memungkinkan pengelolaan sampah menjadi energi tanpa membebani keuangan daerah, karena seluruh biaya akan ditanggung oleh PLN dengan subsidi dari pemerintah pusat.

“Danantara akan berkolaborasi dengan strategic partner untuk berinvestasi di teknologi-teknologi mutakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan Pemda, terutama dalam penyediaan lahan dan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air, dan listrik. Danantara juga telah menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama (PKS) bagi pemerintah daerah yang berminat mengikuti program tersebut.

“Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, BUMN, dan pemerintah daerah agar program waste to energy ini dapat berjalan sukses,” kata Hernando menutup paparannya. (Adam/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *