KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

  • Bagikan
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Selasa (27/1/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (27/01).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PUPR yang berlokasi di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga menjelang siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Perkara tersebut diduga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah.

Selama proses penggeledahan, aparat Kepolisian Resor setempat tampak melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Akses keluar masuk kantor dibatasi dan aktivitas pelayanan kepada masyarakat dihentikan sementara guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga : Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, Sumarno.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai serta berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dan diperlukan untuk memperkuat proses pembuktian.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Antikorupsi Laporkan Pelaksanaan Retret Kepala Daerah ke KPK

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK juga telah menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

Penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Langkah penggeledahan dan penyitaan barang bukti diharapkan dapat membuat terang konstruksi perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *