Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Status itu akan resmi ketika perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut calon tersangka dalam kasus Google Cloud memiliki kesamaan dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Calon tersangka di Cloud sama dengan tersangka di Chromebook,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa struktur calon tersangka pada dua kasus tersebut hampir sama. Selain Nadiem, terdapat mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang hingga kini masih buron dan sedang dalam proses penerbitan red notice oleh Interpol.
Baca Juga : Diperiksa 10 Jam, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Akan Terungkap
“NM tersangka, kemudian stafsusnya, JT, itu yang belum ditahan Kejagung,” kata Asep.
Ia menambahkan, tidak semua tersangka kasus Chromebook otomatis terseret dalam kasus Google Cloud karena terdapat perbedaan komposisi pelaku. Pada perkara Chromebook, tersangka lainnya mencakup:
- Ibrahim Arief (IBAM) – mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur Pembinaan SMP
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Pembinaan SD
“Ada yang beda, tetapi secara keseluruhan ya sama,” imbuh Asep.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa penanganan kasus Google Cloud akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ketika statusnya meningkat menjadi penyidikan.
“Untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pelimpahan dilakukan karena adanya irisan yang besar antara kasus Google Cloud dan kasus Chromebook yang telah ditangani Kejagung.
“Karena irisannya sangat besar,” tambah Setyo.
Baca Juga : Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dinilai Sah
Ia juga menyebut pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud kemungkinan sama dengan tersangka kasus Chromebook, termasuk Nadiem.
“Ini bentuk koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Kejagung,” kata Setyo.
Di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan tersangka Nadiem dan sejumlah pejabat serta pihak swasta lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Para tersangka yang segera berstatus terdakwa di antaranya:
- Nadiem Anwar Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM)
- Mulyatsyah (MUL)
- Sri Wahyuningsih (SW)
Sementara Jurist Tan masih berstatus buron. Kejagung juga menyatakan penyidikan berpotensi meluas dan menyeret pihak rekanan Kemendikbudristek, termasuk vendor penyedia Chromebook serta pengembang ChromeOS.












