Nusawarta.id — Medan. Rivai Simanjuntak, warga yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), secara resmi melaporkan David Ari Okto Harianja ke Polda Sumatera Utara atas dugaan laporan palsu, Kamis (14/11/2024). Dalam pengaduannya, Rivai didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andris Tarihoran, SH, MH & Partners.
Menurut keterangan kuasa hukum, Andris Tarihoran, kasus ini bermula dari laporan David Ari Okto Harianja terkait bentrokan antarpendukung pasangan calon bupati di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Oktober 2024.
Akibat laporan tersebut, Rivai Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/154/XI/2024/Reskrim pada 2 November 2024, dan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/137/XI/2024/Reskrim pada 4 November 2024.
Pencabutan Status Tersangka
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Taput mencabut status tersangka Rivai karena tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Klien kami dituduh tanpa dasar yang jelas, sehingga penetapan tersangka terhadapnya sudah dicabut. Bahkan, tidak ada penahanan yang dilakukan,” ungkap Andris Tarihoran, Jumat (15/11/2024).
Rivai Simanjuntak merasa dirugikan atas laporan yang dinilai palsu tersebut. Oleh karena itu, dia berhak mengajukan pengaduan balik terkait dugaan pemberian keterangan palsu. “Barang siapa yang memberikan laporan palsu dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun empat bulan sesuai Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” tegas Andris.
Pengaduan ke Kapolda Sumut
Kuasa hukum Rivai juga telah melaporkan tindakan salah tangkap ini ke Propam Polda Sumut sebagai upaya mencari keadilan. “Kami berharap pengaduan ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,” imbuh Andris.
Pertanyaan Terkait Perubahan Status
Sebelumnya, Rivai telah mendatangi Mapolres Taput pada Selasa (12/11) untuk mempertanyakan perubahan status hukumnya dari tersangka menjadi saksi. “Saya tidak berada di lokasi saat kejadian. Kenapa saya jadi saksi atas sesuatu yang tidak saya ketahui?” tanya Rivai kepada Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Barimbing, membenarkan bahwa status Rivai Simanjuntak telah diturunkan menjadi saksi setelah tidak ditemukan cukup bukti.
“Definisi saksi adalah seseorang yang mengetahui atau mendengar langsung peristiwa pidana. Meski begitu, Rivai ditangkap berdasarkan laporan awal yang akhirnya tidak terbukti,” jelas Walpon.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya profesionalisme dalam penanganan hukum agar tidak ada lagi korban salah tangkap yang dirugikan. (Ridwan/Red)