KPK Didesak Bongkar Aliran Uang Suap Proyek di Bekasi

  • Bagikan
KPK menetapkan tersangka atas kasus korupsi terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), Kades Sukadami H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta bernama Sarjan di gedung KPK, Jaksel, Sabtu (20/12/2025). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut lebih jauh aliran uang dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengusutan dinilai tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi pihak yang menerima uang, tetapi juga menelusuri proyek yang menjadi tujuan transaksi.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide meminta penyidik membongkar seluruh mata rantai perkara tersebut, mulai dari pemberi dan penerima uang hingga pihak yang diduga mengatur proyek.

“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” ujar Yusuf, Senin (28/9/2026).

Desakan itu disampaikan setelah KPK memeriksa 26 saksi, termasuk Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pengusaha Sarjan.

Baca Juga : Bareskrim Pulangkan Tersangka Judi Online dari Thailand, Aliran Dana Rp1 Triliun Diusut

Yusuf berharap KPK turut mendalami pihak lain di lingkungan Dinas SDABMBK, termasuk mantan Kepala Bidang Bina Konstruksi Tenny Intania.

Dalam dakwaan terhadap Sarjan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya disebut memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sekitar Rp107,6 miliar.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang merupakan Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Sarjan memberikan uang suap secara bertahap dengan total Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kontraktor dan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga  Nadiem Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Anggaran Chromebook

Dakwaan juga menyebut Sarjan memberikan Rp500 juta untuk kebutuhan operasional pelantikan bupati pada Desember 2024 dan Rp1 miliar pada Januari 2025 untuk biaya umrah Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga : Komisi II DPR Dukung Ombudsman Awasi Lapas Cibinong

Selain itu, aliran dana disebut menjangkau sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif daerah. Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln disebut menerima Rp2,94 miliar, sedangkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno disebut menerima Rp750 juta.

KPK kini diminta menelusuri keterkaitan aliran dana tersebut dengan paket-paket proyek yang dikerjakan perusahaan Sarjan serta pihak-pihak yang berperan dalam pengaturan pemenang tender.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *