Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 90 orang terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Dari 90 orang yang diperiksa, sebanyak 55 merupakan warga binaan dan 35 lainnya pegawai.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemeriksaan terhadap warga binaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.
Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi.
Baca Juga : Komisi II DPR Dukung Ombudsman Awasi Lapas Cibinong
Selain pemeriksaan terhadap warga binaan, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan sejumlah area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai Lapas Cibinong. Tercatat sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural telah dimintai keterangan.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya.
Untuk mendukung proses pemeriksaan, Ditjenpas juga menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas membuka secara lengkap nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut.
Rieke mempertanyakan alasan hanya nama Ferdy Sambo yang disebut dalam rapat, sementara puluhan warga binaan lainnya belum disebutkan.
Baca Juga : Pramono Anung Kenang Guruh Soekarnoputra sebagai Seniman Nasionalis
“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.
Menurut dia, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang diperiksa diperlukan untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Rieke juga menyebut sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pemeriksaan, termasuk Harvey Moeis dan Indra Kenz yang telah memperoleh pembebasan bersyarat.













Respon (1)