DPR Ingatkan Pemerintah Tak Serampangan Menahan Harga BBM, Khawatir Bebani Pertamina

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan PT Pertamina (Persero) jika tidak disertai skema kompensasi yang jelas dari pemerintah.

Rivqy menekankan bahwa kondisi keuangan Pertamina yang saat ini dinilai sehat tidak boleh sampai terganggu akibat kewajiban menanggung selisih harga BBM yang tidak mengalami kenaikan per April 2026. Menurutnya, tanpa perhitungan dan mekanisme kompensasi yang jelas, kebijakan tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan operasional perusahaan energi milik negara tersebut.

“Kebijakan pemerintah menahan harga BBM di tengah gejolak harga minyak mentah dunia menempatkan PT Pertamina dalam posisi yang cukup menantang secara finansial. Maka dibutuhkan kejelasan skema keputusan ini dari pemerintah, termasuk perhitungan beban kompensasi dan dampaknya terhadap sektor energi nasional secara transparan dan terukur,” kata Rivqy di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, ketidakjelasan mekanisme kompensasi berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sektor energi nasional. Karena itu, pemerintah diminta segera memberikan kepastian terkait perhitungan beban yang harus ditanggung Pertamina agar tidak mengganggu kinerja perusahaan dalam jangka panjang.

Baca Juga : Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Pangan Global, FAO Catat Kenaikan di Hampir Semua Komoditas

Selain itu, Rivqy juga menyoroti peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas harga energi dan ketahanan fiskal negara. Menurutnya, pemerintah harus memastikan anggaran subsidi dan kompensasi energi tersedia secara memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ia mengingatkan agar kebijakan penahanan harga BBM tidak justru memunculkan tekanan baru terhadap kondisi keuangan negara.

Baca Juga  Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

“Kementerian Keuangan harus memastikan ketersediaan anggaran kompensasi dan subsidi energi secara memadai dalam APBN 2026, serta menjaga keberlanjutan fiskal agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan negara,” ujarnya.

Rivqy juga meminta pemerintah tidak bersikap kaku dalam menerapkan kebijakan tersebut. Ia menilai evaluasi berkala perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan penahanan harga BBM dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Kita harus sangat hati-hati melihat sejauh mana kekuatan fiskal mampu menahan guncangan eksternal tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pertamina akan menanggung sementara beban subsidi selisih harga BBM nonsubsidi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menahan kenaikan harga BBM per 1 April 2026.

Menurut Purbaya, langkah tersebut diambil karena kondisi keuangan Pertamina dinilai cukup kuat untuk menanggung beban tersebut dalam jangka pendek. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah secara rutin membayarkan kompensasi kepada Pertamina setiap bulan.

Baca Juga : Geopolitik Global Tekan Energi Nasional, DPR Ajak Masyarakat Hemat Energi

“Sementara sepertinya Pertamina, sementara ya. Tapi dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah kan lancar,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini membayarkan kompensasi kepada Pertamina sekitar 70 persen setiap bulan secara berkelanjutan. Skema tersebut, menurutnya, membantu menjaga kesehatan keuangan perusahaan sehingga mampu menyerap beban selisih harga BBM dalam waktu terbatas.

Meski demikian, berbagai pihak di parlemen menilai kebijakan tersebut tetap memerlukan perhitungan matang agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sektor energi nasional maupun keuangan negara di masa mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *