Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di wilayah kerjanya. Selain itu, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). KPK menduga APN telah menerima uang hasil pemerasan dari sejumlah perangkat daerah dengan total mencapai Rp804 juta.
“APN menerima aliran uang secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, serta pihak lainnya,” ujar Asep.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari pemerasan terhadap sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Pemerasan dilakukan dengan modus permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Baca Juga : KPK Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Tiga Jaksa Kejari HSU Diduga Diamankan
Asep menjelaskan, penerimaan uang oleh APN terjadi dalam dua klaster perantara pada periode November hingga Desember 2025. Melalui perantara TAR, APN diduga menerima uang sebesar Rp505 juta, yang berasal dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Sementara itu, melalui perantara ASB, APN diduga menerima uang sebesar Rp149,3 juta yang berasal dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain berperan sebagai perantara, ASB juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain dengan total Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Tak hanya terkait pemerasan, KPK juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran di internal Kejari HSU. APN diduga melakukan pemotongan anggaran melalui bendahara, dengan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari para unit kerja atau seksi,” kata Asep.
Selain itu, APN juga diduga menerima penerimaan lain senilai Rp450 juta yang diterima secara tidak langsung melalui rekening bank atas nama istrinya. Dalam periode Agustus hingga November 2025, APN disebut menerima masing-masing Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU.
KPK juga menyoroti peran TAR yang selain menjadi perantara APN, diduga menerima aliran uang dengan total mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, TAR menerima Rp930 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari pihak rekanan pada 2024.
Dengan demikian, jika seluruh aliran dana digabungkan, total uang yang diduga diterima APN dari berbagai sumber mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari kediaman APN, KPK menyita uang tunai sebesar Rp318 juta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.












