Nusawarta.id – Tapin. Pada hari terakhir pendaftaran calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati untuk peserta Pilkada serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Tapin menerima berkas persyaratan dari pasangan dokter Milhan – Habib Farid Assegaf.
Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tapin pada Minggu (12/5/2024), dr. Milhan menyerahkan secara simbolis berkas dukungan sebanyak 17.935 yang tersebar di 10 kecamatan, sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tapin.
Berkas pendaftaran tersebut diterima oleh Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta para Komisioner KPU lainnya, serta turut disaksikan oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Tapin.
Ketua KPU Tapin menjelaskan bahwa penetapan syarat minimal dan dukungan pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tapin adalah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau sebanyak 14.248 dukungan, dengan sebaran minimal 7 Kecamatan.
“Berkas dukungan calon independen dokter Milhan – Habib Farid Assegaf sudah kami terima. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti dengan melaksanakan Verifikasi Administrasi dokumen-dokumen persyaratan tersebut,” ungkap Fakhrian Noor.
Lanjtu Ketua KPU Tapin, hari ini adalah hari terakhir untuk menyerahkan persyaratan dukungan perseorangan. Karena sudah tidak ada yang mengajukan calon lagi, maka hanya ada 1 pasangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan. (Arm/Red)