Nusawarta.id – Konawe Selatan. Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel) ole LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberhentian itu disinyalir akibat keterlibatan Samsuddin dalam mediasi damai antara Supriyani dengan Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya selaku orang tua korban atas kasus dugaan penganiayaan siswa.
Berdasarkan Surat Keputusan LBH HAMI Sultra Nomor: 07/SK-CABANG/LBH HAMI SULTRA/XI/2024, pertimbangan pemberhentian Samsuddin dari Ketua LBH HAMI Konsel karena melakukan tindakan di luar koordinasi.
Koordinasi dimaksud berkaitan dengan mediasi damai yang diinisiasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) di Rumah Jabatan Bupati Konsel.
Melansir dari TribunnewsSultra.com, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku sebelumnya ada permintaan damai dari keluarga korban, namun tidak ada kesepakatan di dalamnya.
“Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelas Andri, Selasa (5/11/2024).
Mengenai keterlibatan Samsuddin sebagai kuasa hukum Supriyani dalam pertemuan ‘damai’, Ketua LBH HAMI Konsel itu tidak berkoordinasi dengan pihaknya lebih dulu.
“Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” terang Andri.
Menurut Andri, berkaitan dengan kasus Supriyani, tim kuasa hukum berfokus pada pembuktian dalam persidangan.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, setiap kuasa hukum Supriyani yang menandatangani kesepakatan damai dianggap sebagai pelanggaran.
“Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran (sehingga) kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan,” ujarnya menambahkan. (Red/rh)