Nusawarta.id – Jakarta. Viral di media sosial (medsos) berisi pengakuan narapidana kasus narkoba yang diduga menyetor uang hingga Rp.190 juta per bulan kepada Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tak hanya itu, Kasat Narkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran masing-masing Rp.20 juta setiap bulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, buka suara terkait Kapolres Labuhanbatu diduga menerima setoran dari narapidana kasus narkoba. Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika terbukti terdapat pelanggaran.
“Apabila ada kejadian tersebut tentunya Kapolda Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas,” ujar Trunoyudo di Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat ini, Bid Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan klarifikasi.
Kemudian, mencari bukti dugaan penerimaan uang. Termasuk, periode penerimaan uang dan siapa saja yang terlibat.
“Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar. Hasil dari proses pendalaman tentu Propam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidak,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, dugaan penerimaan setoran ini viral di Twitter alias X. Akun @AbjodohCome**** mengunggah video pengakuan salah satu narapidana narkoba mengenai uang setoran kepada Kapolres Labuhanbatu.
Dalam video disebutkan Kapolres sebagai ketua kelas yang harus menerima setoran rutin. Selain itu, Kasat Narkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran.
Narapidana itu mengaku menyetorkan uang kepada Kasat Narkoba dan Kanit masing-masing Rp.20 juta setiap bulan. Namun, belum diketahui periode Kapolres hingga tujuan pemberian uang tersebut.
“Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp.160 juta setiap bulannya. Rp.80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas, baru kanit Rp.20 juta, untuk tim Rp.8 juta perbulan. Diserahkan tiap bulan setiap tanggal 10,” katanya berdasarkan video yang beredar.
Endar kemudian meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut hal ini. Selain itu, ia juga merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024 lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,1 gram, dengan uang tunai senilai Rp.41,5 juta.
Penangkapan Endar berdasarkan pada hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya ditangkap polisi. (ki/red)












