Menko Polkam BG Sebut PPN Batal Naik: Hadiah Tahun Baru untuk Masyarakat Indonesia dari Prabowo

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan atau BG menilai Presiden Prabowo Subianto telah memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, kata dia, Prabowo hanya menaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata BG, sapaan akrab Budi Gunawan, dalam keterangam tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

BG menjelaskan penetapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Kendati demikian, BG berharap masyarakat tak khawatir dengan adanya keputusan tersebut. Apalagi, kata dia, Pemerinta bertekad untuk menyejahterakan masyarakat.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” katanya.

Sekedar informasi, keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden menekankan kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Baca Juga  SRMA Bukan Sekadar Sekolah: Gus Ipul Tegaskan Misi Besar Pengentasan Kemiskinan

“Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” sambung dia. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *