Nusawarta.id – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat. Kemudian MK juga menolak seluruhnya PHPU Dapil Kalimantan Selatan II yang diajukan oleh PDIP.
Berdasarkan rilis di situs resmi Mahkamah Konstitusi, amar putusan kedua kasus tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Cintapuri Darussalam dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar, MK tidak menemukan bukti Partai Demokrat perihal adanya laporan kepada Bawaslu terkait dalil a quo. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dari KPU yaitu Suprat, tidak ada keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cintapuri Darussalam,” ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic. P. Foekh.
Hal serupa juga berkenaan dengan dalil penggelembungan suara Pihak Terkait di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala, tidak terdapat adanya upaya keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon baik pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional serta laporan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Kuala.
“Berdasarkan uraian pertentangan di atas dalil Pemonon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Daniel.
Kemudian untuk kasus gugatan PDIP, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam persidangan pada 29 Mei 2024, berdasarkan keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan tidak terdapat keberatan dari PDIP saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
“Bukti ini dikuatkan oleh saksi Pihak Terkait, yaitu Wahyudi yang merupakan saksi mandat Partai Golkar di tingkat Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kabupaten Kotabaru, serta Azhar yang merupakan saksi mandat Partai NasDem di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Guntur.
Menurut MK. keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara tersebut seharusnya disampaikan sewaktu proses rekapitulasi secara berjenjang agar seketika dilakukan pembetulan dan apabila tidak diselesaikan,maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi pada jenjang lebih tinggi.
Dengan hasil tersebut, maka tidak ada perubahan dalam penetapan Caleg Terpilih untuk DPR RI, baik itu Dapil Kalimantan Selatan I maupun II. Hasilnya PAN mampu meraih hasil terbaik dengan 3 kursi, yakni 1 kursi dari Dapil Kalimantan Selatan I, dan 2 kursi dari Dapil Kalimantan Selatan II. Sedangkan untuk PDIP dan Partai Demokrat sama-sama tidak mendapatkan kursi DPR RI. (Arm/Red)