Nusawarta.id – Banjarmasin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) memgeluarkan fatwa terkait aliran menyimpang Fansyuri Rahman yang meresahkan warga.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara Kalimantan Selatan dinilai bertentangan dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tatsir, dan ilmu hadist menurut pandangan Ahlussunnah wajama’ah serta perspektif sosial budaya.
Penyimpangan atau kesesatan beberapa materi Pengajian Fansyuri Rahman mengacu pada kriteria penilaian aliran sesat hasil Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007.
Melalui Laporan Assemesmen tahun 2024, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menjabarkan minimal dua dari sepuluh kriteria aliran sesat veri Rakernas MUI 2007.
Yang pertama, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan Hadits). Kemudian yang ke dua, melakukan penafsiran al-Qur’an tidak tidak berdasarkan kaedah tafsir.
Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah. Allah adanya pada hamba, dan hamba adanya pada Allah.
Selanjutnya, meyakini bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan mewujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan. Lalu meyakini bahwaa insan (Adam) dan alam semesta merupakan wujud Muhammad, adalah perwujudan Nur Allah. Selain itu, meyakinani bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah dzat Allah.
Materi yang kelima adalah berkeyakian bahwa wujud Allah itu nampak, tidak tersembunyi (sirr), serta masih ada 16 materi menyimpang lain.
Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib melakukan taubat dengan kembali kepada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat.
Diharapkan MUI Kota Banjarmasin dan MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat membantu MUI Provinsi Kalsel untuk melakukan pendekatan dan edukasi kepada Fansyuri Rahman dan Nafiah. Diperlukan pembinaan melalui dialog dan taushiyah untuk menyadarkan pihak-pihak terkait kembali ke jalan yang benar.
Para alim ulama, tokoh agama, dan ormas Islam, terkhusus yang tergabung dalam MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan fatwa ini.
Sementara itu, Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan dihimbau untuk mendukung fatwa dan kebijakan MUI, baik di tingkat provinsi maupun kabupate/kota.
Setiap Muslim, khususnya yang berdomisili di Banjarmasin, Hulu Sungai Selatan, dan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dihimbau untuk turut menyebarluaskan fatwa ini. (Arm/Red)