Ormas Bakal Dapat Izin Tambang, Bahlil Sebut Karena Berjasa Memerdekakan Indonesia

  • Bagikan
Foto: Kepala BKPM/Mentri Investasi, Bahlil Lahadalia

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pembagian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Rencana tersebut menuai beragam respons dari berbagai pihak.

Bahlil menegaskan bahwa pembagian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme. Dia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang oleh ormas tersebut. Bahkan, ia berencana untuk mencari mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang.

“Kami akan memastikan bahwa pemberian IUP dilakukan dengan integritas dan transparansi penuh. Ormas-ormas keagamaan yang kami pilih akan mendapat pendampingan profesional untuk pengelolaan tambang,” ujar Bahlil dalam pernyataannya.

Menurut Bahlil, memberikan perhatian kepada tokoh-tokoh keagamaan adalah suatu hal yang penting, mengingat peran mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia. Dia menegaskan bahwa ormas keagamaan memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola sektor tambang dengan baik.

“Dalam sejarah perjuangan kita, tokoh-tokoh keagamaan telah memberikan kontribusi besar. Mereka layak mendapat dukungan dari pemerintah, termasuk dalam hal pengelolaan tambang,” tambahnya.

Bahlil juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas kepemilikan tambang kepada masyarakat lokal di berbagai daerah. Dia menegaskan bahwa pembagian IUP kepada ormas keagamaan adalah bentuk pemerataan dan kesetaraan dalam kepemilikan sumber daya alam.

“Saat ini, kami sedang merumuskan kebijakan ini untuk disertakan dalam revisi Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Hal ini adalah langkah nyata untuk mendorong pemerataan kepemilikan tambang di seluruh Indonesia,” paparnya.

Meskipun demikian, rencana ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak yang meragukan kemampuan ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara efisien dan bertanggung jawab. Beberapa pihak menilai bahwa pembagian IUP kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan menimbulkan ketidakstabilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga  Hadir di Training Raya HMI Bogor, Wamentrans: Calon Pemimpin Harus Menguasai Keilmuan Fakultatif dan Holistik

“Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil dikutip Selasa (30/04/2024).

Kritik juga muncul terkait proses pemilihan ormas keagamaan yang dianggap belum transparan dan adil. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu lebih dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk kemampuan manajerial dan keberlanjutan lingkungan.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Dia menyebut, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.

“Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi, ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,” jelasnya.

Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan kajian mendalam serta berdialog dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (San/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *