Nusawarta.id, Jakarta — Pakar Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Ia menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi maupun pemerasan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Hardjuno menyusul usulan Komisi III DPR RI yang memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, pertambangan, hingga perdagangan orang.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” tegas Hardjuno di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perluasan cakupan tindak pidana menjadi 13 jenis merupakan langkah maju. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti perumusan pasal yang cermat agar kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Hardjuno menegaskan setiap proses perampasan aset harus berlandaskan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan juga dinilai menjadi syarat penting.
Baca Juga : KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak KPP Madya Banjarmasin
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujar Hardjuno, Doktor (Cand) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Ia meminta perluasan objek tindak pidana difokuskan pada kejahatan serius yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Sebaliknya, pelanggaran ringan yang berpotensi menjerat masyarakat awam perlu diberikan batasan yang jelas.
Menurut Hardjuno, kejelasan mengenai skala kerugian dan kategori kejahatan akan memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset sekaligus menjawab kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan aturan.
Ia juga mendorong DPR dan pemerintah segera masuk ke pembahasan substansi pasal demi pasal, bukan berhenti pada daftar jenis tindak pidana yang diusulkan.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi
Habiburokhman mengakui adanya kekhawatiran masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset nantinya dapat menyasar warga biasa. Namun, ia menegaskan penerapan aturan harus berpedoman pada asas persamaan di hadapan hukum.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia memastikan penerapan aturan tersebut nantinya harus bersifat non-diskriminatif dan tidak tebang pilih, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar terhindar dari jerat hukum.













Respon (2)