Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di lapangan, tetapi juga berkomitmen memburu aktor utama, korporasi, hingga pemodal yang diduga berada di balik kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan dan Sumatra.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan hingga menyentuh akar persoalan. Menurut dia, selama ini pelaku yang berada di lapangan kerap menjadi pihak yang pertama kali terseret proses hukum, sementara pihak yang diduga memperoleh keuntungan lebih besar belum tentu tersentuh.

“Penegakan hukum Karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mendukung langkah Polri menerapkan pendekatan follow the money dalam mengusut perkara karhutla. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dan mendapatkan keuntungan dari praktik pembakaran lahan.

Selain penegakan hukum, Komisi III DPR juga mengapresiasi langkah mitigasi yang dilakukan Polri untuk mencegah kebakaran semakin meluas. Salah satunya melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah wilayah rawan karhutla.

Habiburokhman menilai pembangunan infrastruktur sumber air dan pengendalian lahan tersebut merupakan bentuk langkah konkret dalam mendukung pencegahan karhutla, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bekerja maksimal menghentikan dan mencegah kebakaran.

Baca Juga : Komisi V DPR Usul Lembaga Superbody Bencana, Huda Soroti Penanganan Gempa NTT

“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan. Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Perencanaan Keuangan Perusahaan demi Pembayaran THR Tepat Waktu

Sementara itu, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di berbagai daerah. Hingga saat ini, kepolisian telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda dan menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan para pelaku pembakaran lahan umumnya mengejar keuntungan pribadi, tetapi tindakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Mereka yang melakukan pembakaran tentunya mendapatkan keuntungan, tetapi hal tersebut justru merugikan warga masyarakat yang lain, terutama asap ataupun dampak-dampak kebakaran lainnya,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, proses penindakan diawali dengan pemantauan titik panas atau hotspot. Setelah titik panas terdeteksi, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan adanya kebakaran dan menelusuri dugaan unsur kesengajaan.

Dari data Bareskrim, Polda Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak. Dari 1.201 titik api yang ditangani, polisi menerbitkan 32 laporan polisi. Sebanyak 30 perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari penanganan 2.282 titik api. Tingginya jumlah titik api di Kalbar bahkan sempat mendapat perhatian langsung dari Presiden, Kapolri dan Panglima TNI yang meninjau penanganan karhutla di wilayah tersebut.

Di wilayah lain, Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka. Polda Jambi menerbitkan 17 laporan polisi dan menetapkan delapan tersangka.

Baca Juga : DPR Soroti TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China

Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka.

Baca Juga  Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Di Kalimantan Timur, polisi menangani dua laporan dari 243 titik api dengan satu tersangka. Sementara Polda Aceh menangani dua laporan polisi terkait 71 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Utara menangani dua laporan dari 12 titik api yang masih berada dalam tahap penyelidikan.

Komisi III DPR berharap langkah penegakan hukum terhadap karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum didorong menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran lahan.

Dengan penindakan yang menyeluruh serta penguatan langkah pencegahan, pemerintah dan aparat diharapkan mampu menekan kasus karhutla yang hampir setiap tahun kembali mengancam sejumlah wilayah di Indonesia.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *