Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Dibahas Hati-hati agar Tak Jadi Alat Tekan

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (Foto: Dok. Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat.

Menurut Sari, saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Dalam prosesnya, Komisi III terus menyerap masukan dari berbagai kalangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

“Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika undang-undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa,” kata Sari saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menekankan, penyusunan aturan mengenai perampasan aset harus mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan penindakan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Baca Juga : Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla

Menurut Sari, DPR tidak ingin undang-undang yang nantinya disahkan justru membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berkuasa. Karena itu, setiap ketentuan dalam RUU tersebut perlu dirumuskan secara cermat.

“Jadi kan kita harus membuat undang-undang itu yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.

Sari juga membantah anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut proses yang berlangsung lebih didasari oleh kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.

“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya kan gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui RDPU di tengah masa reses. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2026, Komisi III menghadirkan dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, untuk memberikan pandangan serta masukan terkait penyusunan beleid tersebut.

Baca Juga : Komisi V DPR Usul Lembaga Superbody Bencana, Huda Soroti Penanganan Gempa NTT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Pastikan Program MBG Tetap Optimal Selama Ramadan, Anak-anak Jadi Prioritas

Menurutnya, Komisi III tetap aktif menyerap aspirasi, termasuk selama masa reses, guna memastikan pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, sekaligus tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, DPR menilai penguatan kewenangan tersebut harus tetap dibarengi dengan jaminan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *