Nusawarta.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (24/8/2026). Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja III. Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Firman Akbar.
Melalui permohonan praperadilan, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Pihaknya juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga penyitaan aset.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis atau OC Kaligis, sebelumnya menyatakan kliennya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, Lodewyk juga tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa program MBG maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ujar OC Kaligis dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (13/8/2026).
OC Kaligis menilai penyidik tidak memiliki bukti yang cukup dan dasar hukum yang sah dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka. Karena itu, pihaknya meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut.
Selain mempersoalkan status tersangka, tim kuasa hukum juga keberatan terhadap rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik. OC Kaligis menilai penangkapan, penggeledahan, penahanan hingga penyitaan dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lodewyk pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah PN Jaksel menyatakan tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara itu.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun. Pembayaran pengadaan tersebut disebut telah diberikan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut disebut menyebabkan pemborosan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah
Dalam perkara ini, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Putusan praperadilan PN Jakarta Pusat hari ini akan menjadi penentu bagi sah atau tidaknya penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, sekaligus menentukan kelanjutan upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya dalam menghadapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG.












