Nusawarta.id — Hulu Sungai Tengah. Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batang Alai Selatan melakukan monitoring dan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima sebelumnya.
Ketua Panwascam Batang Alai Selatan, Radiyat Mahlupi, mengungkapkan bahwa banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Beberapa APK yang kami temukan juga sudah dalam kondisi rusak, seperti roboh, sobek, atau terlepas dari tiangnya,” ujar Radiyat pada Jumat (15/11/2024).
Radiyat menjelaskan, banyak APK yang dipasang di fasilitas publik seperti tiang listrik, lampu lalu lintas, dan gardu milik desa. “Pemasangan APK di fasilitas publik sangat dilarang karena dapat merusak estetika lingkungan dan melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Hasil monitoring mengungkap adanya pelanggaran pemasangan APK di 10 desa. Misalnya, di Desa Banua Rantau, APK dipasang di tiang listrik yang membentang sepanjang RT 01 hingga RT 05. Di Desa Mahela, tercatat sembilan APK yang dipasang di tiang listrik dan patok batas RT. PIC Pengawasan Kampanye, Khairun Shubhi, menambahkan bahwa Desa Birayang Timur menjadi desa dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu 19 APK yang terpasang di tiang listrik.
Rincian pelanggaran APK berdasarkan desa:
Desa Banua Rantau: APK dipasang di tiang listrik (RT 01 – RT 05), Desa Mahela: 9 APK di tiang listrik dan patok batas RT, Desa Labuhan: 3 APK di gardu, Desa Wawai Gardu: 1 APK di tiang listrik, Desa Birayang Timur: 19 APK di tiang listrik, Kelurahan Birayang: 20 APK di pasar, pepohonan, dan lampu lalu lintas, Desa Kias: 9 APK di tiang listrik dan gardu, Desa Lunjuk: 1 APK di gardu, Desa Tanah Habang: 2 APK di gardu, Belum Ada Tindakan dari Pihak Terkait
Norliani, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa hasil inventarisasi ini telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kami sudah mengirimkan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 24 Oktober 2024, dan Surat Permohonan Penertiban pada 8 November 2024 kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil,” ungkap Norliani.
Lambannya respon dari pihak terkait memaksa Panwascam untuk turun ke lapangan kembali guna memastikan kondisi terkini APK yang melanggar.
“Monitoring kali ini kami lakukan sejak pukul 09.00 hingga 16.00 Wita. Dari semua desa yang kami pantau, hanya Desa Banua Rantau yang terlihat ada tindak lanjut. Spanduk yang sebelumnya terpasang di rumah anggota PPS desa tersebut sudah dipindahkan,” tambah Norliani.
Aturan Pemasangan APK Sesuai Perbawaslu dan PKPU
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilu dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pemasangan APK dilarang di area publik, termasuk: Tiang listrik dan telepon, Lampu lalu lintas, Taman kota, Fasilitas umum yang dibangun dari anggaran pemerintah.
Apabila pemasangan APK melanggar ketentuan tersebut, Bawaslu berhak merekomendasikan penertiban kepada KPU dan Satpol PP setempat. Muhammad Taupik Rahman, Komisioner Bawaslu Hulu Sungai Tengah ketika ditanya oleh Panwascam, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa terkait tindakan penertiban.
Radiyat Mahlupi berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini demi kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Kami berharap partai politik atau tim kampanye bisa menertibkan sendiri APK yang melanggar. Jangan sampai ruang publik menjadi tidak tertata karena pemasangan APK sembarangan,” tutupnya.
Dengan adanya penertiban yang lebih tegas, diharapkan Pilkada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berjalan dengan tertib, jujur, dan adil, demi menjaga integritas proses demokrasi di daerah ini. (Maj/Red)