Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menjamin keterjangkauan harga tiket pesawat menjelang periode mudik dan libur nasional. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada seluruh maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket di tengah kebijakan stimulus yang telah dikucurkan negara demi meringankan beban masyarakat.
Menhub menegaskan, insentif yang diberikan pemerintah bertujuan murni untuk menjaga daya beli publik, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi pada masa mudik. Karena itu, kebijakan stimulus tidak boleh dijadikan celah oleh perusahaan penerbangan untuk meraup keuntungan lebih dengan menaikkan tarif dasar.
“Pemerintah sudah memberikan stimulus, jadi maskapai harus patuh. Maskapai sebenarnya tidak dirugikan karena stimulus ini ditanggung pemerintah,” tegas Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Sebagai langkah konkret, pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen untuk kelas ekonomi rute domestik. Program ini dijadwalkan berlaku mulai 14 hingga 29 Maret 2026, dengan target sasaran mencapai sekitar 3,3 juta penumpang. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga transportasi udara.
Baca Juga : Temui KDM, Menhub Siapkan Strategi Ketat Pengamanan Mudik 2026 di Jawa Barat
Dudy menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi ketat dengan maskapai dan penyedia layanan penjualan tiket daring atau Online Travel Agent (OTA). Langkah ini dilakukan guna memastikan potongan harga benar-benar diterapkan hingga ke tingkat konsumen, tanpa adanya praktik penyesuaian tarif yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya sekadar imbauan, Kemenhub juga menyiapkan sanksi tegas bagi maskapai yang terbukti melanggar ketentuan. Dudy menegaskan, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan hukuman administratif hingga pembatasan operasional bagi perusahaan yang nekat menaikkan harga di luar ketentuan.
“Kita tidak mengganggu biaya ataupun revenue maskapai. Ini sepenuhnya stimulus dari pemerintah untuk rakyat. Kalau tidak mengikuti arahan, ya kami sanksi,” ujarnya.
Di sisi lain, Menhub juga mengedukasi masyarakat mengenai dinamika harga tiket yang dipengaruhi oleh ketersediaan kursi. Menurutnya, fluktuasi harga tetap dapat terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan dan menipisnya jumlah kursi murah.
Baca Juga : Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Waket Komisi III Puji Sinergi Pengamanan Mudik 2025
“Pesawat itu tergantung ketersediaan kursi. Jika kursi yang murah sudah habis dipesan, maka sisa kursi yang tersedia memang berpotensi memiliki harga yang lebih tinggi secara alami,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis polemik tahunan terkait mahalnya tiket pesawat dapat diredam. Selain itu, stimulus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kelancaran arus mudik, menggerakkan sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.












