Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan final dari berbagai organisasi masyarakat Islam terkait rencana pengelolaan dam atau denda dalam bentuk penyembelihan hewan kurban yang berpotensi dilaksanakan di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mohammad Irfan Yusuf, saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
“Kami setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para kiai baik di MUI, PBNU maupun di Muhammadiyah, dan juga organisasi keagamaan lain. Kita berharap segera ada peraturan terkait tentang dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” ujar Irfan.
Menteri Irfan menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia maupun ormas Islam lainnya mengenai kebolehan skema baru tersebut.
“Tapi kita beri lampu kuning untuk bisa kenalkan, tapi belum lampu hijau,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah masih menempuh jalur konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan dam di Indonesia.
Rencana ini muncul dalam konteks persiapan tata kelola dam haji untuk tahun 2026, di mana pemerintah mempertimbangkan opsi agar penyembelihan hewan dam dapat dilakukan di Indonesia. Skema yang tengah dirancang ini melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, hingga Asosiasi Peternak Domba.
Menurut Irfan, selain mempermudah pelaksanaan dam bagi jemaah haji, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem haji di Indonesia sekaligus mendukung ekonomi umat. Penyembelihan hewan dam secara domestik dinilai dapat menjamin kualitas daging yang sehat, standar pemotongan yang sesuai syariah, serta distribusi yang merata kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh Nusantara.
Tahun depan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Mayoritas jemaah Indonesia memilih haji tamattu, yang mewajibkan pembayaran dam berupa penyembelihan kambing atau puasa selama 10 hari bagi mereka yang tidak mampu membayar. Apabila opsi penyembelihan hewan dam dialihkan ke Indonesia, manfaat daging dam yang selama ini terpusat di Arab Saudi dapat langsung disalurkan kepada mustahik melalui jaringan Baznas.
Langkah ini dinilai juga memiliki potensi untuk menumbuhkan ekosistem industri hewan kurban di Indonesia, dari sisi peternakan, pengolahan, hingga distribusi, sehingga memberi dampak positif bagi ekonomi umat secara luas.
Baca Juga : Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final terkait skema dam haji domestik masih menunggu hasil konsultasi intensif dengan MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Sementara itu, skema ini berada dalam tahap sosialisasi awal dengan lampu kuning, sebagai tanda kesiapan pemerintah memperkenalkan inovasi tanpa melanggar ketentuan syariah yang berlaku.












