KPK Akui Ada Perbedaan Sikap Internal soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

  • Bagikan
KPK Ketua Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan pandangan di internal lembaga terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Meski demikian, KPK menegaskan perbedaan tersebut tidak memengaruhi keseriusan penanganan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan dinamika perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara besar seperti kasus kuota haji.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini saja, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh saat ditemui di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Fitroh, yang terpenting bukanlah adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan, melainkan komitmen lembaga antirasuah untuk menangani perkara secara profesional dan serius hingga tuntas.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

“Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tegasnya.

Namun, pernyataan Fitroh tersebut berbeda dengan sikap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Setyo menepis narasi adanya perpecahan atau keraguan di antara pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya itu kan informasi. Prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah,” kata Setyo di gedung yang sama.

Setyo menegaskan, sejak tahap penyelidikan hingga perkara dinaikkan ke penyidikan, sikap pimpinan KPK tetap solid. Ia memastikan tidak ada perbedaan sikap mendasar dalam menentukan arah penanganan perkara.

“Bulat, gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” jelasnya.

Baca Juga  Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Meski demikian, Setyo belum bersedia mengungkap waktu pengumuman tersangka. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu perkembangan resmi dari KPK.

“Nanti tunggu saja updatenya seperti apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan umum pada 8 Agustus 2025. Hingga kini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : KPK Dinilai Tersendat Umumkan Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pakar Sebut Faktor Nonhukum

Berdasarkan audit internal KPK, dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melampaui Rp1 triliun. Modus dugaan korupsi disebut melibatkan pengelolaan kuota tambahan haji yang melibatkan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan ibadah haji dan umrah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 350 biro travel telah diperiksa oleh penyidik KPK guna mendalami alur penentuan kuota serta dugaan aliran dana dalam skema tersebut.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *