Nusawarta.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen, implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menegaskan kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Prabowo sebelumnya ikut dalam rapat akhir tahun di Kemenkeu. Hadir dalam rapat Menkeu, Sri Mulyani, Seskab,.Teddy Indra Wijaya, hingga Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Prabowo lalu menjelaskan barang dan jasa yang termasuk mewah yakni seperti pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar. Menurutnya, barang-barang yang dimiliki masyarakat golongan atas.
“Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujarnya.
“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya. (Ki/red)












