Ranperda RPPLH 2025–2055 Disetujui, Pemkab HSS Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

  • Bagikan
Wabup HSS menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda Persetujuan Bersama Ranperda RPPLH. (Foto: Diskominfo HSS/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Hulu Sungai Selatan – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025 sampai 2055. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (7/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam agenda utama rapat, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPPLH Tahun 2025 sampai 2055. DPRD juga menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan Ranperda yang telah dilaksanakan secara komprehensif dan kolaboratif antara pihak legislatif dan Pemerintah Kabupaten HSS, hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati HSS Ikuti Panen Raya Nasional, Dukung Penguatan Swasembada Pangan

Melalui sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Suriani, Pemerintah Kabupaten HSS menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS atas kerja sama, komitmen, dan dedikasi selama proses pembahasan Ranperda RPPLH.

Sinergi yang terjalin dinilai menjadi kunci penting dalam melahirkan regulasi strategis yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat jangka panjang.

Disetujuinya Ranperda RPPLH ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dokumen RPPLH menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah jangka panjang hingga tahun 2055, sehingga arah pembangunan daerah tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga  Wabup HSS Buka FGD SPM dan Pelatihan Batas Kewilayahan

Pemerintah Kabupaten HSS juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti penetapan Peraturan Daerah ini melalui penyusunan peraturan pelaksana, pengintegrasian RPPLH ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan peran dan koordinasi antar perangkat daerah terkait agar implementasinya berjalan optimal.

Keberhasilan pelaksanaan RPPLH ke depan diharapkan mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas. Partisipasi tersebut dinilai sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga : Warga Desa Balimau Apresiasi Kunjungan Langsung Bupati HSS ke Lokasi Banjir

Di akhir sambutan, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sejalan dengan visi daerah, yakni Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Berteknologi (SEMANGAT).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *