Rp1 Triliun Diserahkan ke Kejagung, Tersangka Korupsi Hutan Lampung Belum Terungkap

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.

Meski uang dalam jumlah fantastis telah diserahkan, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Terbaru, penyidik kembali memeriksa dua saksi dari PT Inhutani V Provinsi Lampung pada Jumat (11/9/2026). Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial H dan ALH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni, H dari PT Inhutani V dan ALH dari PT Inhutani V,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat.

Pemeriksaan tersebut menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, Kejagung menyebut telah memeriksa 47 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga : Prabowo-Jokowi Berpotensi Beda Jalan Politik Jelang Pilpres 2029

Sementara itu, penyerahan uang dari PT PSMI menjadi salah satu titik penting dalam proses penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri mengatakan PT PSMI secara sukarela menyerahkan uang Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar AS.

Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI)

Saiful menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik perusahaan apabila nantinya penyidikan membuktikan adanya kerugian keuangan negara.

“Uang ini, yang Rp1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga  BGN Bantah Isu Balita Meninggal Akibat Program MBG di Cianjur

Dengan demikian, uang tersebut belum dapat langsung dimaknai sebagai pengembalian kerugian negara. Status dan penggunaannya masih bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam perkara.

Kejagung juga memastikan hingga Kamis (10/9/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saiful menyebut penyidik baru sekitar dua pekan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Nah, saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” kata Saiful.

Penyidikan kini difokuskan pada dugaan pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V untuk perkebunan tebu serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. SK tersebut memberikan hak penguasaan hutan tanaman industri dengan luas sekitar 55.157 hektare di Provinsi Lampung.

Baca Juga : Saidiman Nilai Pernyataan AHY Tegaskan Komitmen Demokrasi

Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI telah melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan di kawasan yang dikelola PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

Kawasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare.

Persoalan kemudian muncul pada 2013 ketika Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Kejagung menduga perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” ujar Saiful.

Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, hingga pembangunan perkebunan tebu tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kini, dengan penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dan pemeriksaan puluhan saksi, penyidik masih harus membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara serta mengurai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Mendes PDT Temui Kejagung Adukan Dana Desa Dipakai untuk Judol

Dengan kata lain, uang telah lebih dulu berada dalam penguasaan penyidik, tetapi siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana masih menjadi teka-teki dalam kasus dugaan korupsi kawasan hutan di Lampung.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *