Sesuai Arahan Prabowo, Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak Segera Disahkan

  • Bagikan
Ket. Menteri Komdigi, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi).

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital seperti media sosial. Targetnya, regulasi tersebut harus tuntas dalam waktu dua bulan ke depan.

“Presiden melalui Pak Seskab meminta kami untuk mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital. Timeline-nya jelas, satu hingga dua bulan,” ujar Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Pembentukan Tim Kerja Khusus

Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025.

Tim ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya:

Perwakilan beberapa kementerian

Akademisi dan tokoh pendidikan anak

Lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia

Kak Seto mewakili Lembaga Perlindungan Anak

Lembaga Psikolog dan organisasi terkait lainnya

Tiga Fokus Utama Tim

Tim ini akan bekerja dengan tiga fokus utama:

Memperkuat Regulasi dan Pengawasan: Menyusun aturan ketat terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Meningkatkan Literasi Digital: Edukasi bagi anak-anak dan orang tua untuk memahami risiko dunia maya.

Penindakan Tegas: Memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri terkait memiliki semangat yang sama untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi bagaimana kita melindungi masa depan mereka,” tegas Meutya.

Pembatasan Usia dan Ancaman Konten Berbahaya

Salah satu aspek krusial yang dikaji adalah pembatasan usia minimum untuk penggunaan media sosial, sebagai langkah mencegah paparan terhadap konten berbahaya.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan:

– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca Juga  Prabowo Singgah Dadakan di Pos TNI Miangas, Sapa Prajurit Penjaga Perbatasan

– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

– Menteri Agama

– Menteri Kesehatan

Data Mencengangkan: Indonesia Peringkat 4 Dunia untuk Akses Konten Pornografi Anak

Upaya ini menjadi sangat mendesak mengingat fakta mengejutkan terkait akses konten berbahaya di Indonesia:

5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir (data NCMEC).

Peringkat ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN dalam akses konten pornografi anak.

89% anak usia 5 tahun ke atas menggunakan internet, sebagian besar untuk media sosial (BPS 2021).

Selain itu, kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima Kemkomdigi.

Misi Besar Lindungi Generasi Muda

Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini soal bagaimana kita melindungi generasi muda dari ancaman digital yang bisa merusak masa depan mereka. Kita tidak bisa menunda lagi,” pungkas Meutya.

Diketahui sebelumnya, Milenial Cyber Media (MCM) Badan Otonom SMSI ini menyambut baik wacana Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid soal pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak.

Ketua Umum Milenial Cyber Media (MCM), Ganda Anugrah, mengatakan wacana soal pembatasan pengguna media sosial (medsos) bagi anak-anak perlu kita dukung.

“Menurutnya, wacana tersebut merupakan langkah progresif dan positif untuk melindungi anak-anak dari risiko seperti kecanduan, paparan konten tidak pantas, dan gangguan kesehatan mental,” kata Ganda dalam siaran persnya, di Kantor SMSI Pusat, Jl. Veteran, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Ganda berpandangan, soal penerapan pembatasan usia bagi pengguna media sosial (medsos) di Indonesia harus ada catatan dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya lokal.

Baca Juga  Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Sahroni: Perlu Kajian, Singgung Disertasi Doktoralnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal, Milenial Cyber Media (MCM), Nasky Putra Tandjung, menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, Menurut Nasky, media sosial (medsos) mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur. Dia mengatakan kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.

“Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka,” kata dia. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *