Nusawarta.id- Jum’at, (24/11/2023) Presiden RI Joko Widodo resmi menunjuk saudara Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Penunjukkan ini didasari dengan adanya Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, dan juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
“Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar staf khusus Presiden, Ari Dwipayana, (24/11/2023).
‘Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jum’at malam, 24 November 2023, setelah datang dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” tambah Ari.
Sebelumnya, terdapat tiga wakil ketua KPK, yang digadang-gadang akan menggantikan Firli yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, namun Jokowi lebih memilih Nawawi Pomolango sebagai pengganti sementara dari Firli Bahuri .
Nawawi Pomolongo, S.H., M.H merupakan hakim Indonesia berdarah Gorontalo, ia memulai kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Singkatnya, Nawawi mulai eksis ketika ia bertugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013, ia acap kali menangani sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK dan pada tahun 2016 Nawawi menjadi Ketua PN Jakarta Timur, serta ia juga sempat menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada tahun 2019, Nawawi terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK (Wakil Ketua KPK) dalam priode 2019-2023. (detiknews)
Jika melihat perjalanan singkat dari Nawawi Pomolango, maka dapat dikatakan ia adalah orang yang sangat familiar dalam urusan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, tentu dengan segudang pengalamannya dalam bidang tersebut, membuat kita berharap setelah ini KPK dapat kembali menjadi salah satu Komisi Independent Negara yang dipercayai oleh rakyat Indonesia.