THR dan BHR Ojol Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Aplikator Siap Beri Bonus Lebaran

  • Bagikan
Menaker isyaratkan bonus hari raya ojol diumumkan bersamaan SE THR Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau penerbitan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan SE Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Kebijakan ini diharapkan menjadi kepastian yang dinanti para mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang terintegrasi dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja, termasuk para mitra pengemudi transportasi daring.

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, respons dari para aplikator cukup positif dan menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemberian BHR.

Baca Juga : Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Perencanaan Keuangan Perusahaan demi Pembayaran THR Tepat Waktu

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya. Ia menilai keterbukaan dan kerja sama dari pihak aplikator menjadi modal penting dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tepat sasaran.

Terkait progres penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Koordinasi ini dilakukan guna mematangkan regulasi serta menentukan waktu peluncuran kebijakan secara resmi.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Yassierli.

Baca Juga  Sri Mulyani: THR ASN dan Pensiunan Mulai Dibagikan 22 Maret

Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik.

Baca Juga : THR ASN dan TNI/Polri Dipastikan Cair Awal Puasa

Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi para mitra pengemudi, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan pengumuman yang akan dilakukan bersamaan dengan SE THR, diharapkan pelaksanaan pemberian BHR tahun ini dapat berlangsung lebih tertib, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *