Sri Mulyani: THR ASN dan Pensiunan Mulai Dibagikan 22 Maret

  • Bagikan
Sri Mulyani Sampaikan THR ASN tahun 2024

Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Hal ini disampaikannya ketika menjelaskan linimasa proses pembayaran THR bagi ASN di Jakarta dalam rilis data pada Jumat 15 Maret kemarin.

“Prosesnya dimulai tanggal 13 Maret kemarin sudah keluar PP no 14 tahun 2024. Sekarang kami sedang memproses Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk teknis pembayaran THR,” ungkap Sri Mulyani.

Selanjutnya proses rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR pada tanggal 18 Maret. Kemudian pengajuan tagihan PT Taspen dan PT Asabri pada tanggal 19 Maret. Setelah itu pada 21 Maret Droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

“Barulah mulai tanggal 22 Maret dilakukan pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, sebagai persyaratan Kementrian Keuangan untuk mencairkan THR,” Jelas Sri Mulyani.

Namun Sri Mulyani menekankan bahwa berdasarkan PP no 14 tahun 2024, bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian jika nantinya belum sempat tersalurkan hingga Hari Raya, maka THR tersebut dapat dibayarkan setelah Lebaran.

Total anggaran THR tahun 2024 ini mencapai 48,7 Triliun Rupiah, baik itu untuk ASN pusat maupun daerah. Nilai THRnya sebesar 100%, tidak seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terkena potongan,” terang Sri Mulyani.

THR Tahun 2024 Alami Kenaikan

Menteri Keuangan melanjutkan pembagian THR menggunakan komponen penghasilan bulan Maret 2024. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, lalu 100% tunjangan kinerja bagi ASN. Ada juga penambahan 100% tunjangan bagi profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Baca Juga  ASN Batal Pindah ke IKN, Ditunda Sampai Waktu Tak Ditentukan

“Melihat isi komponen tersebut, maka dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8%, maka otomatis THR juga ikut naik 8%, sedangkan untuk pensiunan naik 12%,” ungkap Sri Mulyani.

Tak lupa Menteri Keuangan berpesan kepada ASN agar menggunakan dan membelanjakan THR untuk produk-produk dalam negeri. Dengan begitu bisa mendorong ekonomi lokal supaya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (Arm/Red)

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *