Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi.
Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, untuk merespons PHK maupun rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
“Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi,” ujar Uli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Dia mengatakan, jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.
“Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan,” terang Uli.
Menurut dia, Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.
“Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang,” papar Uli.
Uli mengatakan, pada sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta, kata dia, menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan saat ini masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan formal. Menurut Uli, di tengah kehadiran teknologi akal imitasi (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga mempersulit pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif dan perlindungan sosialnya,” jelas Uli. (ki/red)












