DPR Dorong Diplomasi dan Pertimbangkan Operasi Militer Selain Perang untuk Bebaskan WNI di Myanmar

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan kepada media terkait upaya diplomasi pemerintah dalam kasus penahanan selebgram WNI Arnold Putra di Myanmar. (Foto: SINDOnews).

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah Indonesia untuk mengintensifkan diplomasi dengan otoritas Myanmar terkait penahanan warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra (AP). Selebgram yang juga dikenal sebagai konten kreator tersebut divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar atas tuduhan membiayai kelompok pemberontak dan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme serta imigrasi negara tersebut.

“Warga negara Indonesia wajib dilindungi oleh negara. Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/7/2025).

AP diketahui ditangkap pada 20 Desember 2024 dan saat ini tengah menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon. Pemerintah Myanmar menuduh AP memasuki wilayahnya secara ilegal dan menjalin kontak dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang di negara tersebut. Ia didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act Myanmar.

Baca Juga Tegas! Dukung Kemerdekaan Palestina, Presiden Prabowo Gencatan Senjata Kita Harap Bertahan

Menyikapi hal ini, Dasco menyebut bahwa apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, pemerintah dapat mempertimbangkan pelibatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang mengatur tugas TNI dalam melindungi kepentingan dan keselamatan WNI di luar negeri.

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menegaskan bahwa DPR terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menyelamatkan WNI yang berada dalam situasi genting di luar negeri.

“Keselamatan WNI adalah tanggung jawab negara. Kalau keselamatannya terancam, maka pemerintah wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Puan.

Dari sisi diplomatik, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI menyatakan telah memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga AP dan terus memperjuangkan upaya nonlitigasi. Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa meskipun vonis terhadap AP sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum nonformal dan pendekatan kemanusiaan tetap dijalankan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.

Baca Juga  Balasan PDIP soal PPN 12%: UU HPP Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju

Dari perspektif hukum internasional, perlindungan terhadap warga negara yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri diatur dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, khususnya Pasal 36, yang memberikan hak kepada negara asal untuk diberitahu dan memberikan bantuan kepada warganya yang ditahan oleh negara lain. Hak ini telah dijamin dan Indonesia memiliki landasan kuat untuk terus melanjutkan upaya diplomatik.

Meski pemerintah Myanmar telah menjatuhkan vonis, langkah hukum dan diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia tetap menjadi harapan untuk memperoleh keadilan dan menjamin perlindungan maksimal terhadap setiap warga negara, termasuk Arnold Putra. (Fikri/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *