Ahli Waris Daam bin Nasairin Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Bayar Ganti Kerugian Lahan Sebesar Rp.369 Miliar

  • Bagikan
DPRD DKI Terima Audiensi Ahli Waris Daam

Nusawarta.id, Jakarta — Berdasarkan hasil tindak lanjut dari pelaksanaan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta Pada tanggal 16 Juli 2025 sesuai surat undangan audiensi dari Ketua DPRD H.Khoirudin, M.si. tertanggal 9 Juli 2025, ahli waris didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari ketua Tim Hukim; Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H., dengan membawa seorang Ahli Hukum Agraria dan Petanahan Prof. Dr. B.F Sihombing S.H.,M.Hum., menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi hukum di depan.

Ketua Komisi D DPRD DKI, Hj. Yuke Yurike, ST.,MM yang diwakili oleh Habib Muhammad bin Salim Alatas selaku Sekretaris Komisi D dan jajaran Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta.

Audiensi juga dihadiri oleh Deden, staf Pengadaan Tanah yang mewakili Eko selaku Sekretaris Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Pusat Diwakili oleh Ani.SH.

Baca Juga : Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara

Pembahasan di dalam audiensi terkait konfirmasi data atas permintaan pembayaran Ganti Kerugian Tanah bekas Adat Verponding Indonesia Padjeg tahun 1948 – 1952 dan Verponding Indonesia Padjaq Tahun 1955 – 1959 No.1815, Nomor Kohir. 413/245 Tahun 1948 sd 1959 Milik DA’AM bin NASAIRIN Yang di pakai Pelebaran Jalan Fly Over Pramuka Oleh Dinas Binamarga Pada Tahun 2003 sd 2005 seluas 5.217 M2 dan Lahan Yang di pakai pembangunan Taman Kota Rawasari Oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Pada Tahun 2019-2023 seluas 7.177M2 dengan total kerugian atas Lahan Jalan jika dihitung dengan Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp. 155.572.379.892,- (seratus lima puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), dan Nilai Kerugian Pembangunan Taman jika Nilai NJOP Tahun 2024 sebesar Rp.29.820.276,-/M2 dengan Total ganti kerugian sebesar Rp.213.992.984.400,84,- (dua ratus tiga belas milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus koma delapan puluh empat rupiah), Jelas terang benderang didalam Audiensi diketahui bahwa adanya pengakuan dari Dinas Bina marga DKI Jakarta dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta atas pemakaian lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin didalam pembangunan pelebaran jalan Flyover Pramuka dan Pembangunan Taman Kota Rawasari Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga  Kapolri Pantau Stasiun Gambir, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

Hal itu berdasarkan Peta bidang hasil kajian Tim 9 yang diketahui oleh Bapak. Ir. Desrizal K. Gindow. M.Sc kepala BPN Jakarta Pusat tahun 2003 sd 2005.

Pada Tanggal 17 Juli 2025 Tim Kuasa Hukum Ahli waris Daam Bin Nasairin datang ke Komisi D untuk menyampaikan surat Tanggapan Hasil Audiensi terkait Dasar Hukum atas Cacat Administrasi dan Cacat Formil terkait Pemakaian Lahan milik Ahliwaris Daam Bin Nasairin oleh Dinas Binamarga DKI Jakarta dan Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dan Dasar Hukum Pembatalan SK GUB Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Penjual Kramik&Rotan diatas Lahan Ahliwaris Daam Bin Nasairin.

Baca Juga : Kapolres Kotabaru Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Tambang Ilegal

Pada Tanggal 4 September 2025 Pertemuan Lanjutan antara Kuasa hukum Ahliwaris Daam bin Nasairin dg Perwakilan Komisi D dari Fraksi Partai Golkar Bapak Sardy Wahab Sadri dan Fraksi Parta PAN Bapak HABIB dari Sekretaris Komisi D terkait konfirmasi kepastian Jadwal Survei Lokasi Lahan yg di pakai Jalan&Taman dan penyerahan Tambahan Bukti Atas Pernyataan Sewa Lahan dari penyewa penjual keramik dan Rotan ditanah Ahliwaris Daam melalui Bapak BALOK salah satu ahliwaris Daam.

Kemudian, Dari tahun 1976 sampai pengukuran oleh Pemprov Tahun 2008, Didapatkan Informasi dari Bapak WAHAB, menyampaikan terkait Survei akan dilakukan setelah Tanggal 20 september 2025 dikarenakan menunggu Jadwal turun dari Ketua DPRD terlebih dahulu, mengingat kesibukan Komisi D DPRD Dki Jakarta membahas RAPBD dari awal bulan agustus sampai tanggal 20 september 2025; Persiapkan semua kelengkapan Baik data dan saksi supaya ketika pelaksanaan Survei lahan semua sudah lengkap, tidak saling tunggu-tunggu lagi mengingat Peserta Survei dari dinas Binamarga DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, BPN Jakarta Pusat, Bagian Hukum Pemperov DKI Jakarta dan Walikota jakarta Pusat;

Baca Juga  Tragedi Bunuh Diri Siswa SD di Ngada Dinilai Tamparan Keras bagi Negara

Selanjutnya, Setelah dilakukan Survei dan semua pihak jika sudah menganggap tidak ada keragu-raguan lagi terkait bukti2 kepemilikan atas lahan maka KOMISI D akan membuat rekomendasi kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan lanjutan guna membuat surat Rekomendasi kepada pihak Gubernur DKI untuk memperjelas supaya tidak ada alasan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak membayarkan Ganti Kerugian kepada pihak yg berhak dalam hal ini Daam bin Nasairin.

Kuasa hukum ahli waris Daam bin Nasairin diketuai oleh Alian Safri, mengucapkan apresiasi kepada Ketua DPRD DKI khususnya Ketua Komisi D dan Jajarannya atas telah dilaksanakannya rangkaian audiensi dan mempersiapkan Jadwal Survei Lokasi Lahan dalam waktu dekat ini.

“Serta berharap agar mencarikan solusi secepatnya atas permasalahan permintaan ganti kerugian untuk segera menindaklanjuti sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan PP Nomor 39 Tahun 2023 (perubahan dari PP 19/2021). tentang pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan umum dengan membayarkan ganti kerugian kepada ahli waris Daam bin Nasairin demi memenuhi Rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh Ahliwaris Daam Bin nasairin yang telah Lama terdzolimi,” kata kuasa hukum Alian Safri, kepada wartawan, Rabu (12/9).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *