Nusawarta.id, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Keterlibatan mahasiswa dinilai strategis untuk menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
Menurut Lestari, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudsaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut, kata dia, menjadi landasan penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman bagi generasi penerus bangsa.
“Keterlibatan para mahasiswa sebagai paralegal dalam konteks pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kasus kekerasan di kampus,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca Juga : Ketua FPG MPR: Tanpa Pancasila, Persatuan Bangsa Terancam
Lestari menjelaskan, paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu pengacara atau memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat, serta bekerja di bawah supervisi profesional hukum. Dalam konteks kampus, mahasiswa paralegal diharapkan dapat menjadi jembatan awal bagi korban untuk memperoleh pendampingan dan akses ke mekanisme penanganan yang tepat.
Ia menilai, masih banyak kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang tidak terungkap karena berbagai kendala. Di antaranya adalah rasa takut, ketidaknyamanan, serta keraguan korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, tidak sedikit korban yang belum memiliki kepercayaan untuk membicarakan kasus kekerasan kepada pihak lain.
“Situasi ini membuat banyak kasus berhenti di ruang sunyi. Di sinilah peran paralegal dari kalangan mahasiswa menjadi penting, karena mereka relatif dekat dengan korban dan memahami dinamika kehidupan kampus,” kata dia.
Lestari berharap kehadiran paralegal mahasiswa tidak hanya diposisikan sebagai relawan semata dalam implementasi Permendikbudsaintek Nomor 55 Tahun 2024. Lebih dari itu, ia menekankan agar paralegal kampus dapat menjadi sumber daya yang mampu melakukan pendekatan persuasif kepada korban, memberikan pendampingan awal, serta menindaklanjuti laporan melalui kanal hukum yang sesuai.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa peran sebagai paralegal di lingkungan kampus membutuhkan kesiapan mental dan ketangguhan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan paralegal yang membantu korban justru menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak pelaku kekerasan.
Baca Juga : Ketua MPR RI Prihatin atas Banjir Bandang dan Longsor di Pulau Sumatera
Oleh karena itu, Lestari mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengelola perguruan tinggi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk bersama-sama memberikan dukungan dan perlindungan bagi paralegal serta korban kekerasan. Sinergi tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang ada dapat berjalan efektif.
“Semua pihak harus berupaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang setiap anak bangsa,” ujar Lestari.
Dengan lingkungan kampus yang aman, ia berharap perguruan tinggi dapat melahirkan generasi penerus yang berdaya saing dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan.












