Nusawarta.id, Jakarta – Genderang perlawanan kaum buruh kembali ditabuh di pengujung tahun 2025. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melontarkan ancaman keras kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan gelombang aksi demonstrasi akan terus digelar hingga tuntutan buruh dipenuhi.
Said Iqbal secara terbuka meminta pemerintah pusat turun tangan dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan nilai UMSK sesuai rekomendasi awal para bupati dan wali kota. Menurutnya, perubahan sepihak terhadap angka UMSK merupakan bentuk pengingkaran terhadap mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Bilamana pemerintah pusat tidak mau meminta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran aksi lagi,” tegas Said Iqbal saat menyampaikan pernyataan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai persoalan UMSK bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut prinsip kepatuhan hukum dan keberpihakan negara terhadap pekerja. Jawa Barat, kata Iqbal, merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara, terutama kawasan Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Juga : Gubernur DKI: Aksi Unjuk Rasa Buruh Soal UMP Didominasi Massa dari Luar Jakarta
“Jangan main-main dengan upah buruh di wilayah industri terbesar. Kalau UMSK dipangkas, dampaknya langsung ke jutaan buruh dan keluarganya,” ujar Iqbal.
Dalam pernyataannya, Iqbal juga melontarkan sindiran keras terkait dugaan adanya kepentingan tertentu di balik perubahan nilai UMSK. Ia mempertanyakan kekuatan apa yang memengaruhi kebijakan Gubernur Jawa Barat hingga berani menganulir rekomendasi daerah.
“Jangan model KDM ini seenak-enaknya mengubah aturan. Siapa yang berada di balik KDM? Kekuatan apa? Apakah ada uang pengusaha yang mengalir?” ucapnya.
Iqbal turut menyinggung pola kepemimpinan di Jawa Barat yang dinilainya memiliki “tradisi buruk” dalam memangkas rekomendasi upah buruh. Ia menyebut praktik serupa juga terjadi pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, mulai dari Ridwan Kamil hingga Bey Machmudin. Ia bahkan menyindir gaya komunikasi Dedi Mulyadi yang dinilai lebih mengandalkan media sosial ketimbang dialog kebijakan.
“Setoplah menggunakan sosial media untuk melawan kebijakan ini. Yang dibutuhkan buruh adalah keputusan adil, bukan konten,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengingatkan agar Gubernur Jawa Barat tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut-sebut menaruh perhatian besar pada peningkatan kesejahteraan buruh. Ia menuntut agar nilai UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dikembalikan secara utuh tanpa pengurangan.
“Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun, tidak dihilangkan sedikit pun di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” tegasnya.
Selain mengancam aksi demonstrasi secara maraton, KSPI bersama Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tengah disusun untuk membatalkan keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK 2026 yang dinilai merugikan kaum pekerja.
“Kalau jalan dialog dan peringatan tidak didengar, maka jalan hukum dan aksi massa akan kami tempuh,” pungkas Said Iqbal.












