Pemerintah Siapkan Kebijakan WFH Usai Lebaran 2026, Targetkan Hemat Energi hingga 20 Persen

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai wartawan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam. (Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang rencananya akan diterapkan usai Lebaran 2026. Kebijakan ini diproyeksikan berlaku satu hari dalam sepekan, dengan opsi pelaksanaan pada hari Jumat, sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran dan energi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa skema WFH tersebut masih dalam tahap kajian, terutama terkait sektor pekerjaan yang memungkinkan untuk menerapkannya. Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh secara optimal.

“WFH bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang tidak bisa dikerjakan dengan baik kalau disuruh WFH,” ujar Purbaya usai melaksanakan Salat Id di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Menurutnya, pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH dinilai strategis karena berdekatan dengan akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk beraktivitas di rumah, sekaligus berpotensi mendorong sektor pariwisata domestik.

Baca Juga : Pemprov DKI Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026, Antisipasi Curah Hujan Tinggi

“Jumat kan ditambah Sabtu-Minggu jadi tiga hari. Itu lumayan untuk aktivitas di rumah, dan mungkin turisme juga akan terdorong sedikit,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan WFH diyakini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan perhitungan kasar, penerapan WFH satu hari dalam seminggu berpotensi mengurangi konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah libur Lebaran, meskipun aturan teknisnya masih dalam proses penyusunan.

“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan,” kata Airlangga.

Baca Juga  PAN Dukung Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Upaya Tekan Politik Uang dan Jaga Integritas Demokrasi

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta didorong untuk diikuti oleh sektor swasta. Namun demikian, layanan publik tetap diwajibkan berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan WFH akan dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas.

Baca Juga : Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN Bisa WFH Pasca Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah menetapkan langkah ini sebagai respons terhadap tekanan ekonomi global, khususnya akibat gangguan pasokan energi dan lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah. Melalui kebijakan fleksibilitas kerja ini, diharapkan dapat tercapai efisiensi energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *