Nusawarta.id, Jakarta – Kegaduhan publik sempat terjadi saat listrik di sebagian besar wilayah DK Jakarta mendadak padam pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 10.48 WIB.
Informasi yang beredar cepat melalui pesan WhatsApp dan berbagai platform media sosial, bukti keresahan masyarakat atas gangguan yang terjadi secara tiba-tiba dan meluas.
Sejumlah media menginformasikan bahwa pemadaman disebabkan oleh gangguan suplai listrik di beberapa wilayah Jakarta, dan telah dilakukan upaya penormalan.
Sementara itu, PT. PLN melalui Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Haris Andika dalam penyampaiannya menginformasikan bahwa penyebab listrik padam akibat gangguan suplai listrik yang berdampak di beberapa wilayah Jakarta.
Dalam pantauan lainnya, PLN melalui akun media sosial instagram @pln_123 juga sempat merespon aduan pemadaman listrik warganet.
PLN menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan tengah melakukan perbaikan pembangkit dan memerlukan pengaturan operasional di sebagian wilayah Jakarta.
Baca juga: PLN dan PLN Indonesia Power Tak Hadiri Sidang Gugatan Rp 3,7 Triliun
Menanggapi situasi itu, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber menilai penjelasan PLN soal pemadaman tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab pertanyaan mendasar publik.
“Apa akar gangguan yang sebenarnya dan mengapa dampaknya bisa meluas secara serentak di wilayah strategis seperti Jakarta?” kata Mus Gaber, Kamis (23/4/2026).
Mus Gaber menegaskan jika perbaikan pembangkit harus dilakukan dengan mengorbankan pasokan listrik kepada masyarakat, maka patut diduga terdapat persoalan dalam perencanaan sistem, cadangan daya, maupun kesiapan infrastruktur kelistrikan.
Menurutnya terdapat sejumlah hal krusial yang harus dijelaskan secara transparan oleh PT PLN kepada publik, seperti sumber utama penyebab teknis gangguan, besaran kapasitas daya yang terdampak serta kondisi cadangan daya saat kejadian.
Kemudian alasan teknis penggunaan skema manajemen beban di wilayah ibu kota dan langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang juga penting untuk diketahui masyarakat luas Jakarta.
Baca juga: Bukan Masalah Biasa, Polri Diminta Turun Tangan soal Pemadaman Listrik di Bali
Dari sekian banyak kejadian yang berhubungan langsung dengan PLN, peristiwa ini menunjukkan bahwa transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, publik berhak memperoleh informasi yang jelas, terukur, dan dapat diuji bukan sekadar pernyataan normatif.
“Kami juga mendorong dilakukannya audit forensik independen untuk mengurai secara objektif penyebab gangguan,” tegas Gaber.
Langkah tersebut bukan hanya untuk akuntabilitas, tetapi juga sebagai dasar pembenahan sistem kelistrikan nasional secara menyeluruh.
Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional tidak boleh menjadi wilayah yang rentan terhadap pemadaman listrik. Keandalan sistem harus dibangun dari perencanaan matang, kesiapan cadangan, serta tata kelola yang profesional dan transparan.
“Kepercayaan publik tidak cukup dijaga dengan permintaan maaf, melainkan dengan keterbukaan, kejujuran, dan perbaikan nyata,” pungkasnya. (Dyt/red)












