Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Menkomdigi: Alarm Serius bagi Masa Depan Generasi

  • Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid dalam kegiatan IGID Menyapa bertema Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online yang digelar di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Komdigi/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi daring atau judi online (judol), termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (14/5/2026).

Menurut Meutya, maraknya praktik judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga dan tumbuh kembang anak. Karena itu, ia menegaskan seluruh elemen masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman judi daring.

Ia menilai upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penegakan hukum semata. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judol.

Baca Juga : Bantah Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol, Projo Angkat Bicara

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.

Meutya mengaku prihatin terhadap dampak sosial yang ditimbulkan akibat judi online, khususnya terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga kehilangan stabilitas ekonomi hingga mengalami konflik rumah tangga karena anggota keluarganya terjerat praktik perjudian digital.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Pesantren Kilat Ramadan di Sekolah Rakyat 32 Natuna, Perkuat Karakter dan Spiritual Siswa Berasrama

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs maupun konten yang berkaitan dengan judi online. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor agar pemberantasan berjalan lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” tuturnya.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meminta berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan perjudian daring.

Baca Juga : Mendes PDT Temui Kejagung Adukan Dana Desa Dipakai untuk Judol

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *