Nusawarta.id, Jakarta – Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengungkap dugaan jaringan kejahatan lintas negara dengan aliran dana yang mengarah ke luar negeri. Aparat penegak hukum kini menelusuri pola transaksi keuangan kompleks yang diduga menjadi jalur pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik layering atau pelapisan transaksi untuk menyamarkan asal-usul dana hasil judi online.
“Kami melihat adanya pola layering yang cukup kompleks. Dana dari masyarakat masuk ke berbagai rekening, kemudian diputar dan ditransfer ke sejumlah entitas di luar negeri,” kata Ivan dalam keterangannya.
Menurut dia, transaksi biasanya dimulai dari nominal kecil yang dilakukan para pemain di Indonesia. Namun, dalam waktu singkat dana tersebut terkumpul dalam jumlah besar sebelum dialirkan melalui sejumlah rekening perantara.
“Ini bukan transaksi tunggal. Ada ratusan bahkan ribuan transaksi kecil yang kemudian digabungkan. Setelah itu baru dialirkan ke luar negeri melalui mekanisme yang dibuat seolah-olah legal,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya masih memburu aktor utama yang diduga berada di luar Indonesia.
“Operator di lapangan, termasuk yang kami amankan di Hayam Wuruk, sebagian besar hanya menjalankan perintah. Kami menduga kuat pengendali utamanya berada di luar negeri,” kata Djuhandhani.
Ia menyebut keterlibatan ratusan warga negara asing (WNA) dalam operasi tersebut menjadi indikator kuat bahwa jaringan judi online itu berskala internasional.
“Komposisi pelaku yang lintas negara menunjukkan bahwa ini bukan jaringan lokal. Indonesia lebih banyak dijadikan lokasi operasional,” ujarnya.
Baca Juga : DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan IKN Jadi Kota Hantu
Berdasarkan hasil penelusuran awal, aliran dana diduga dimulai dari tahap placement atau penempatan dana, yakni saat uang pemain pertama kali masuk ke sistem perjudian online. Seorang sumber yang terlibat dalam penelusuran mengungkapkan praktik itu umumnya menggunakan rekening milik pihak ketiga.
“Placement itu pintu masuknya. Uang pemain masuk ke rekening-rekening yang bukan atas nama operator utama. Biasanya pakai identitas orang lain yang dipinjam atau diperjualbelikan,” kata sumber tersebut.
Dalam satu jaringan, kata dia, jumlah rekening yang digunakan bisa mencapai ratusan dan terus berganti untuk menghindari deteksi sistem perbankan.
“Rekening itu tidak dipakai lama. Begitu mulai terdeteksi atau mencurigakan, langsung ditutup dan diganti. Jadi alurnya selalu bergerak,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. Menurut dia, aliran dana tidak berhenti di Indonesia, melainkan diteruskan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan yang sulit dilacak.
“Kalau ditarik ke atas, uangnya tidak berhenti di Indonesia. Ada layer lagi yang bawa ke luar negeri. Di situ biasanya mulai masuk ke perusahaan-perusahaan yang sulit dilacak,” katanya.
Ia menjelaskan para beneficial owner hampir tidak pernah muncul dalam struktur formal perusahaan maupun rekening bank. Identitas yang muncul umumnya hanya nominee atau pihak yang dipinjam namanya.
“Mereka tidak ada di dokumen. Yang muncul hanya nominee, direktur atau pemilik atas nama orang lain. Tapi kendali tetap di satu titik,” ujarnya.
Untuk mengungkap jaringan hingga ke tingkat pengendali utama, aparat disebut harus menggabungkan analisis transaksi keuangan dengan data digital yang disita saat penggerebekan.
“Kalau cuma lihat rekening, mentok di bawah. Tapi kalau digabung dengan data komunikasi, baru bisa naik ke atas,” kata sumber itu.
Sementara itu, pengamat tindak pidana pencucian uang dari Universitas Indonesia, Yenti Garnasih, menilai pola tersebut menunjukkan posisi Indonesia yang rentan dalam rantai bisnis ilegal global.
Baca Juga : Jaksa Soroti Lonjakan Harta Nadiem, Diduga Terkait Korupsi Chromebook
“Kalau melihat skemanya, Indonesia ini hanya menjadi tempat mencari dana dan menjalankan operasional. Sementara keuntungan besarnya justru mengalir ke luar,” kata Yenti.
Ia menegaskan penanganan kasus judi online tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada penangkapan operator lapangan tanpa membongkar penerima manfaat akhir dari aliran dana tersebut.
“Kalau hanya menangkap operator, itu tidak menyelesaikan persoalan. Yang harus dikejar adalah siapa yang menikmati hasil akhirnya,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat juga menelusuri dugaan penggunaan perusahaan kedok dan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi agar terlihat sebagai aktivitas bisnis legal. Modus tersebut dinilai membuat pergerakan dana lebih sulit terdeteksi pada tahap awal pengawasan.
PPATK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas internasional guna menelusuri jejak dana hingga ke luar negeri.
“Kami tidak berhenti di dalam negeri. Kerja sama internasional menjadi kunci untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik jaringan ini,” kata Ivan.
Kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya soal menutup situs atau menangkap operator di lapangan, melainkan juga membongkar sistem keuangan gelap lintas negara yang menopang bisnis ilegal tersebut.












