Kemenperin Percepat Kesiapan Industri AMDK Hadapi SNI Wajib Mulai Oktober 2026

  • Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Kemenperin/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat langkah persiapan industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang akan efektif diterapkan mulai Oktober 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan teknis kepada pelaku industri, memperkuat pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta meningkatkan sinergi dengan asosiasi industri guna memastikan kesiapan sektor AMDK menghadapi regulasi baru tersebut.

Menurut Agus, penerapan SNI wajib untuk produk AMDK merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, jaminan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia mengimbau seluruh pelaku industri AMDK segera menyesuaikan proses usahanya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui peningkatan teknologi produksi, penguatan sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

Agus juga mendorong pelaku industri untuk memperkuat investasi dan meningkatkan kualitas produk melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga : Ribuan Warga Padati Pawai Muharram Banjar 2026, Wabup Tekankan Penguatan Karakter Religius

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, pemberlakuan SNI wajib mencakup lima kategori produk AMDK, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Selain aspek kepatuhan terhadap standar mutu, Kemenperin juga mendorong industri AMDK menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular untuk mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.

Baca Juga  Firman Soebagyo Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Pengabaian Negara Langgar Konstitusi

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang dinilai menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan serta mendampingi implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.

Sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk produk AMDK melalui SIINas.

Kegiatan yang diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah itu bertujuan meningkatkan pemahaman industri terkait proses sertifikasi dan pelaporan data industri menjelang pemberlakuan SNI wajib.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan pemerintah akan terus melakukan pendampingan selama masa transisi menuju implementasi penuh regulasi tersebut.

Baca Juga : PSI Tegaskan Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik

“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas,” kata Emmy.

Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan industri sekaligus memperkuat basis data industri nasional yang menjadi landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas, mekanisme pelaporan data industri, serta berbagai persiapan teknis yang harus dipenuhi sebelum pemberlakuan SNI wajib AMDK pada Oktober 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *